Jakarta,Fakta62.info-
Ulah anak tak tahu diri itu viral di media sosial. Dari video yang beredar, terlihat pelaku beberapa kali memukul kepala korban dengan tangan sampai tersungkur ke lantai. Kemudian korban juga ditendang dan digampar.
Korban yang mengenakan jilbab cokelat tampak pasrah dan tak melakukan perlawanan. Pelaku juga melempari sandal ke kepala korban.
"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Minggu (22/6/2025).
Dari foto yang diterima detikcom, Moch Ihsan tersebut tampak mengenakan kemeja berwarna hitam. Tersangka hanya tertunduk lesu usai diringkus polisi.
Polisi juga mengungkap motif Moch Ihsan (22) tega menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur. Korban dipukuli lantaran menolak permintaan pelaku meminjam motor kepada tetangganya.
"Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga," kata Kompol Binsar.
Binsar mengatakan motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain. Korban saat itu menolak, namun justru berujung dipukuli anaknya sendiri.
"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan, Minggu (22/6).
Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dianiaya Moch Ihsan, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
3. Korban Alami Luka-luka
"Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan, Minggu (22/6).
Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dianiaya Moch Ihsan, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
4. Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Moch Ihsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
"Sudah (jadi tersangka). (sangkaan) Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Moch Ihsan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih memeriksa tersangka.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan," ujarnya.
(wnv/wnv)






