Sergai, fakta62.info-
Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Teluk Mengkudu, bernama Syahri Fadillah Rambe, diduga bolos kerja saat jam dinas berlangsung pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Informasi awal menyebutkan bahwa Rambe sempat meninggalkan kantor pada jam istirahat untuk makan siang. Namun, hingga jam kerja kembali dimulai, ia tak kunjung kembali ke tempat tugasnya. Ketiadaannya tanpa keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan rekan kerja, termasuk pegawai honorer di kantor tersebut.
“Iya tadi beliau keluar saat jam istirahat, tapi sampai sekarang belum balik kantor, gak ada kabar,” ujar salah seorang pegawai honorer perempuan yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan ASN tersebut, Koordinator Wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Heni Indrawati, M.Pd, memberikan pernyataan singkat bahwa bawahannya tengah bertugas mengantar berkas ke Dinas Pendidikan Sergai. Namun, keterangan ini dinilai kurang meyakinkan karena tidak disertai bukti resmi, seperti surat tugas atau dokumentasi lain yang dapat menguatkan pernyataan tersebut.
“Tadi beliau memang ada mengantar berkas di dinas pak,” jawab Heni singkat saat dihubungi awak media.
Minimnya pengawasan dari pimpinan di lingkungan kantor tersebut turut menjadi sorotan. Beberapa pihak menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran dan lemahnya sistem kontrol internal terhadap kedisiplinan ASN di tingkat kecamatan.
Tak hanya Syahri Fadillah Rambe, Koordinator Wilayah Heni Indrawati pun turut menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pihak internal menyebutkan bahwa Heni kerap tidak berada di kantor dan diduga merangkap jabatan sebagai pengawas sekolah di Kecamatan Sipispis.
“Buk Heni juga jarang masuk kantor,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Dugaan rangkap jabatan tersebut memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas dan integritas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Beredar informasi bahwa Heni Indrawati tetap menjalankan tugas di luar wilayah kerja utama Korwil Teluk Mengkudu karena diduga telah memperoleh rekomendasi dari pihak Dinas Pendidikan Sergai.
Ketidakjelasan status dan pelaksanaan tugas tersebut mengundang keprihatinan banyak pihak. Selain berpengaruh terhadap kedisiplinan internal, kondisi ini juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan di Kecamatan Teluk Mengkudu.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Terkams Serdang Bedagai, M. Sudandi, angkat bicara. Ia mengecam keras dugaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh ASN maupun pejabat Korwil tersebut. Menurutnya, pelanggaran seperti ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Mereka jelas telah melanggar aturan. Keduanya layak dicopot dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik Pemkab Serdang Bedagai,” tegas Sudandi dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, Sudandi mengancam akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Serdang Bedagai dan Gubernur Sumatera Utara jika Dinas Pendidikan Sergai tidak segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Agar hal serupa tidak terulang, saya akan kirim surat ke Bupati Sergai dan Gubernur Sumut. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cerminan penting akan perlunya reformasi dalam sistem pengawasan ASN di daerah, serta pentingnya komitmen dari instansi terkait untuk menegakkan aturan demi menjaga profesionalitas dan akuntabilitas birokrasi.