Reklamasi Ilegal di Pial Layang dan Kapal Besar: Projo Kepri Soroti Sikap Bungkam PSDKP Batam dan Instansi Terkait

Reklamasi Ilegal di Pial Layang dan Kapal Besar: Projo Kepri Soroti Sikap Bungkam PSDKP Batam dan Instansi Terkait

Rabu, 16 Juli 2025, Juli 16, 2025



Batam, fakta62.info- 


Polemik reklamasi di dua pulau strategis perbatasan Indonesia–Singapura, yakni Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, kian memunculkan tanda tanya besar. Hingga kini, sejumlah instansi terkait, termasuk Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, belum memberikan penjelasan resmi kepada publik—meskipun diduga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.


Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pasif aparat pemerintah yang dinilainya terkesan membiarkan.


"Kami sudah kumpulkan data dan fakta di lapangan. Beberapa instansi terlihat sudah turun ke lokasi, namun tidak ada satu pun pernyataan resmi yang menjelaskan apakah kegiatan reklamasi itu memiliki izin lengkap atau tidak," tegas Dado, Selasa (15/7/2025).


Hasil investigasi DPD Projo Kepri bersama sejumlah jurnalis pada 8 Juli 2025 mengungkap adanya aktivitas alat berat seperti excavator dan dump truck di kawasan pesisir kedua pulau. Ironisnya, pekerjaan berlangsung di area yang masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif—bagian dari kawasan lindung yang secara hukum seharusnya dijaga, bukan dirusak.


Tak ditemukan papan informasi proyek atau dokumen keterbukaan publik lainnya di lokasi, yang lazimnya wajib ditampilkan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang pesisir sesuai peraturan yang berlaku.


Lebih mengkhawatirkan, dua pulau tersebut disebut-sebut berada di bawah kendali satu grup perusahaan milik seorang pengusaha ternama di Batam. Bahkan, Pulau Kapal Kecil—yang masih dalam jaringan kepemilikan yang sama—juga dikabarkan tengah dipersiapkan untuk tahap reklamasi berikutnya.


DPD Projo Kepri menilai diamnya sejumlah instansi seperti PSDKP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai bentuk pembiaran atas pelanggaran tata ruang dan ekologi.


"Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut kedaulatan wilayah dan kepentingan publik. Kami mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/BPN, dan Menteri LHK untuk segera membentuk tim independen guna menyelidiki aktivitas ini secara transparan," tegas Dado.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PSDKP Batam maupun instansi lainnya mengenai status perizinan proyek reklamasi tersebut atau tindakan yang akan diambil.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, hanya memberikan jawaban singkat:


“Masih dalam pemeriksaan dan pendalaman.”


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri, ST, juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (16/7/2025), hingga berita ini dipublikasikan, tidak mendapat balasan.


TerPopuler