Bogor, fakta62.info-
Pengacaman disertakan pemukulan yang sifatnya: pasal 368 yang dilakukan oleh saudara noviyanto RT, 03, Rw 09 Rancabungur kepada penagih hutangnya, jelas melanggar hukum,(23/07/2025)
pihak Polsek Rancabungur telah menerima laporan korban, sehingga pihak Polsek bertindak tegas dan tepat,
Pihak Polsek Rancabungur kabupaten Bogor Jawa barat/ menyampaikan kepada media sinarpanturatv, bahwa saudara Al alias OLo telah melaporkan kekantor Polsek atas peristiwa yang terjadi pada dirinya,
Kronologis awal, Pada bulan mei 2025 saudara Al alias OLO datang kerumah pelaku untuk meminta uangnya yang telah dipinjam oleh keluarga Noviyanto, namun saudara pelaku tidak terima atas kedatangan korban untuk menagih, sehingga pelaku arogan dan marah, tanpa basa basi menganiaya dan mukul korban, ucapnya
Pihak polisi menambahkan kepada media, bahwa korban sudah cukup baik, kenapa? Dalam hal ini korban tidak memperpanjang masalah, yang sudah terjadi bulan mei 2025, walaupun dia dianiaya, dan uangnya juga meminjamkan kepada kepelaku beserta keluarga pelaku, tetap dia maafkan secara pribadi kepribadian, sambungnya.
Ironisnya: Pada bulan tanggal 28 Juni 2025, korban datang lagi kerumah saudara Noviyanto, untuk memastikan kapan dibayar uang yang telah dipinjam sinoviyanto dan istri, Namun atas kedatangan korban saudara Noviyanto tidak terima, langsung mengacam korban dengan berkata: ngapaen kamu datang lagi, cari mati kamu, jangankan memukul kamu saja UNTUK MEMBUNUHMU SAJA HALAL BAGI SAYA ,kata pelaku, sambil mengeluarkan pisau untuk mengacam korban,
Atas peristiwa ini: korban mengambil langkah hukum,
Sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut kepihak wilayah hukum Polsek Rancabungur Kabupaten Bogor, dan pihak korban mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Rancabungur, tegas dan tepat.
Korban menunggu proses hukum selanjutnya
By: abdias laia.