Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Projo Kepri akan Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh PT CBP di Hadapan Komisi VI DPR RI

Mr w
Kamis, 17 Juli 2025
Last Updated 2025-07-17T11:38:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Batam, fakta62.info- 




Komisi VI DPR RI akan dihadapkan pada laporan serius terkait dugaan kejahatan lingkungan di sejumlah pulau kecil di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam forum resmi Panitia Kerja (Panja) Komisi VI yang akan digelar Jumat, 18 Juli 2025, di Ballroom Hotel Marriott Batam, DPD Projo Kepri akan menyampaikan laporan mengenai aktivitas reklamasi dan pembabatan hutan secara ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan swasta, PT Citra Buana Prakarsa (CBP).



Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, S.T., menyebut kegiatan tersebut terjadi di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil—seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Aktivitas reklamasi dan pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan itu diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan resmi dari otoritas pusat maupun daerah.



PT Citra Buana Prakarsa diduga kuat melakukan reklamasi dan pembabatan hutan di pulau-pulau kecil tersebut secara ilegal. Tidak ada dokumen Amdal, izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, izin lokasi, maupun izin lingkungan yang bisa dibuktikan kepada publik," ujar Dado saat ditemui di Batam, Rabu (16/7).



Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir.



Dado juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Hartono. Ia meminta agar Komisi VI DPR RI turut mendorong kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KKP, dan Kementerian ATR/BPN untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi.



Ini menyangkut kedaulatan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat pesisir. Pulau-pulau ini adalah bagian dari ekosistem strategis yang semestinya dilindungi, bukan dikorbankan untuk kepentingan investasi yang tidak patuh hukum," tegasnya.



Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Di samping itu, kegiatan reklamasi yang tidak sesuai izin juga dinilai bertentangan dengan kebijakan tata ruang di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam.



Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Buana Prakarsa maupun pemiliknya, Hartono, belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya untuk menghubungi manajemen perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Forum resmi Panja Komisi VI DPR RI ini dibuka sebagai ruang dialog antara masyarakat dan negara dalam membahas persoalan tata ruang, dampak investasi, serta kelestarian lingkungan di daerah strategis nasional. DPD Projo Kepri berharap kehadiran DPR RI di Batam dapat menjadi momentum penegakan hukum yang berkeadilan, serta berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat pesisir.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan