Home
› Batam
› Daerah
› Kejahatan Lingkungan
› Komisi VI DPR RI
› Projo Kepri
› PT CBP
› Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan
Projo Kepri akan Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh PT CBP di Hadapan Komisi VI DPR RI
Projo Kepri akan Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh PT CBP di Hadapan Komisi VI DPR RI
Kamis, 17 Juli 2025
Last Updated
2025-07-17T11:38:00Z
Batam, fakta62.info-
Komisi VI DPR RI akan dihadapkan pada laporan serius terkait dugaan kejahatan lingkungan di sejumlah pulau kecil di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam forum resmi Panitia Kerja (Panja) Komisi VI yang akan digelar Jumat, 18 Juli 2025, di Ballroom Hotel Marriott Batam, DPD Projo Kepri akan menyampaikan laporan mengenai aktivitas reklamasi dan pembabatan hutan secara ilegal yang diduga dilakukan oleh perusahaan swasta, PT Citra Buana Prakarsa (CBP).
Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, S.T., menyebut kegiatan tersebut terjadi di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil—seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Aktivitas reklamasi dan pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan itu diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan resmi dari otoritas pusat maupun daerah.
PT Citra Buana Prakarsa diduga kuat melakukan reklamasi dan pembabatan hutan di pulau-pulau kecil tersebut secara ilegal. Tidak ada dokumen Amdal, izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, izin lokasi, maupun izin lingkungan yang bisa dibuktikan kepada publik," ujar Dado saat ditemui di Batam, Rabu (16/7).
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan ancaman terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir.
Dado juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Hartono. Ia meminta agar Komisi VI DPR RI turut mendorong kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KKP, dan Kementerian ATR/BPN untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi.
Ini menyangkut kedaulatan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat pesisir. Pulau-pulau ini adalah bagian dari ekosistem strategis yang semestinya dilindungi, bukan dikorbankan untuk kepentingan investasi yang tidak patuh hukum," tegasnya.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Di samping itu, kegiatan reklamasi yang tidak sesuai izin juga dinilai bertentangan dengan kebijakan tata ruang di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Citra Buana Prakarsa maupun pemiliknya, Hartono, belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya untuk menghubungi manajemen perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Forum resmi Panja Komisi VI DPR RI ini dibuka sebagai ruang dialog antara masyarakat dan negara dalam membahas persoalan tata ruang, dampak investasi, serta kelestarian lingkungan di daerah strategis nasional. DPD Projo Kepri berharap kehadiran DPR RI di Batam dapat menjadi momentum penegakan hukum yang berkeadilan, serta berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat pesisir.
Batam
Daerah
Kejahatan Lingkungan
Komisi VI DPR RI
Projo Kepri
PT CBP
Ungkap Dugaan Kejahatan Lingkungan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...




