Batam, fakta62.Info-
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi (Projo) Provinsi Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, S.T., mengungkapkan dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek reklamasi dan pembabatan hutan di sejumlah pulau di Kota Batam. Ia menyampaikan hal tersebut dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI, yang digelar di Hotel Marriot Harbour Bay, Jumat, 18 Juli 2025.
Dado menyebut, praktik reklamasi dan penimbunan di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, dilakukan secara ilegal oleh PT Citra Buana Prakarsa (CBP), sebuah perusahaan milik pengusaha bernama Hartono. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari kementerian terkait, dan berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun pusat.
Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi juga perusakan ekosistem pesisir dan laut yang menjadi sumber hidup masyarakat nelayan,” kata Dado Herdiansyah di hadapan anggota Komisi VI DPR RI.
Sejumlah Anggota Komisi VI DPR RI,dalam forum ini, termasuk Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, Ketua Tim Panja Andre Rosiade, dan para wakil ketua komisi seperti Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulistio. Hadir pula anggota Komisi VI lain seperti Rieke Dyah Pitaloka, Nevi Zuairinah, dan Gde Sumarjaya Linggih.
Laporan dari Projo Kepri ini menjadi satu dari sekian banyak aduan yang masuk ke DPR RI terkait buruknya tata kelola kawasan Batam. Dado menyebut, selama ini pemerintah terkesan membiarkan praktik pelanggaran hukum atas nama investasi.
Pulau-pulau kecil harus dilindungi, bukan dijadikan komoditas investasi ilegal. Kami mendorong DPR dan aparat penegak hukum segera bertindak,” ujar Dado.
Menanggapi hal tersebut, Andre Rosiade menyatakan bahwa Komisi VI akan menggelar pertemuan lanjutan dengan BP Batam pada pukul 14.00 WIB hari yang sama. Menurutnya, semua masukan dari forum akan menjadi atensi khusus DPR RI.
Komisi akan menindaklanjuti semua lampiran dan masukan dari peserta forum hari ini,” kata Andre.
Forum ini juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan tokoh masyarakat lokal, yang menuntut adanya reformasi tata kelola ruang dan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan. Kritik tajam dilontarkan terhadap lemahnya transparansi serta tidak konsistennya pengawasan terhadap proyek-proyek berskala besar di kawasan strategis Batam.