Home
› BPD Sepok Laut
› Daerah
› Kantor Desa
› Kepala Desa Sepok Laut
› Kubu Raya
› PT PAL
› Sertifikat
› Warga Tuntut Plasma
Warga Tuntut Plasma PT PAL Siap Bangun Setelah Sertifikat Lengkap
Warga Tuntut Plasma PT PAL Siap Bangun Setelah Sertifikat Lengkap

Sabtu, 05 Juli 2025
Last Updated
2025-07-05T01:58:28Z
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menggelar pertemuan klarifikasi antara masyarakat dan PT. Punggur Alam Lestari (PT PAL), Kamis (3/7/2025), terkait polemik belum terealisasinya kebun plasma sejak perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. Pertemuan berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Desa Sepok Laut, dihadiri berbagai pihak dan tokoh masyarakat.
Hadir dalam forum terbuka itu Kepala Desa Sepok Laut Muhammad Ali, Humas PT PAL Bukran, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Edyy Ruslan, tokoh masyarakat Rustam, Kanit Propam dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Ketua BPD, Ketua Koperasi, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat Desa Sepok Laut.
Pertemuan berlangsung dinamis dan cukup alot. Warga secara tegas meminta kompensasi atas keterlambatan realisasi kebun plasma yang mereka nilai telah berlangsung sejak tahun 2014. Sesuai dengan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat menuntut hak mereka atas 20 persen lahan plasma.
Kepala Desa Sepok Laut, Muhammad Ali, menyampaikan bahwa PT PAL telah lebih dari 11 tahun beroperasi namun belum merealisasikan kewajiban plasma sebagaimana mestinya. “Plasma itu kewajiban perusahaan. Masyarakat bukan menolak pembangunan, tapi ingin persoalan lama diselesaikan. Jangan sampai perusahaan hanya ingin membangun sekarang demi menyelamatkan izin tanpa menyelesaikan hak warga sebelumnya,” tegasnya.
Muhammad Ali bahkan meminta agar izin prinsip perusahaan ditinjau ulang dan dibekukan sementara, mengingat banyak warga merasa dirugikan secara ekonomi dan sosial selama bertahun-tahun. “Kalau perusahaan bilang sudah produksi sejak 2022, tapi kami disuruh tunggu terus, kapan hasilnya sampai ke masyarakat?” ujarnya.
Tokoh masyarakat Rustam juga mengkritik keterlambatan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menahan pembangunan plasma, melainkan kecewa karena tidak adanya kejelasan dari perusahaan selama bertahun-tahun. “Selama delapan tahun perusahaan panen, kami tidak mendapat apa-apa. Baru sekarang mereka sibuk bicara soal pembangunan. Kami minta ganti rugi untuk sekitar 800 KK,” ungkap Rustam.
Ia menampik klaim bahwa masyarakat enggan menyerahkan sertifikat. Menurutnya, justru karena tidak ada kejelasan dari perusahaan, sebagian warga akhirnya menjaminkan atau bahkan menjual sertifikat mereka. “Jangan seolah-olah kesalahan di masyarakat. Kami hanya menuntut keadilan sesuai Undang-Undang Perkebunan Pasal 58 Ayat 3 yang mewajibkan pembangunan plasma selesai dalam tiga tahun,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Humas PT Punggur Alam Lestari, Bukran, menjelaskan bahwa perusahaan sejak awal sudah siap membangun plasma, namun terkendala oleh belum terpenuhinya persyaratan teknis.
“Untuk membangun plasma, kami membutuhkan legalitas yang jelas. Banyak sertifikat yang masih belum diserahkan, bahkan ada yang sudah dijaminkan ke bank. Kami tidak bisa membangun tanpa dasar hukum yang sah,” kata Bukran.
Ia menambahkan bahwa perusahaan siap memberikan kompensasi sebesar Rp5 juta untuk setiap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan. “Tapi kompensasi ini harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat menyerahkan sertifikat. Jangan sampai tahun depan muncul lagi tuntutan kompensasi baru,”Tutupnya.
(Red/Tim)
Sumber: Ungkapfakta.info
BPD Sepok Laut
Daerah
Kantor Desa
Kepala Desa Sepok Laut
Kubu Raya
PT PAL
Sertifikat
Warga Tuntut Plasma
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...




