Toba, fakta62.info-
Balige:Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan Nota Pengantar Racangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P.KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Palfon Anggaran Sementara (P.PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Toba pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Toba pada Selasa (19/8/2025).
Adapun pokok-pokok Racangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2025 adalah kebijakan pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah akan terus dioptimalkan.
Kemudian kebijakan belanja akan fokus pada pada kegiatan yang menpercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar pada bidang pendidikan, kesehatan, perumahan permukiman, peningkatan ketahanan pangan, peningkatan keterampilan bagi penduduk usia kerja, peningkatan kualitas dan kontinuitas produk-produk unggulan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Pada Racangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2025, anggaran belanja terdiri atas belanja operasi direncanakan semula sebesar Rp 908.650.753.648,33 berubah menjadi Rp 883.821.641.096,93. Belanja modal direncanakan semula sebesar Rp 147.954.178.966,67 berubah menjadi Rp 23.749.427.508,96. Belanja tidak terduga direncanakan semula sebesar Rp 6.248.096.898 berubah menjadi Rp 2.665.522.090. Sementara belanja transfer tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 266.886.587.840.
Untuk kebijakan pembiayaan daerah direncanakan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya semula sebesar Rp 58.243.502.636 berubah menjadi sebesar Rp 61.056.202.769,56. Untuk pengeluaran daerah pada penyertaan modal daerah tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 3.000.000.000.
"Akhirnya dengan terlaksananya Rapat Paripurna ini, kembali kami ucapkan terimakasih kepada saudara pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, dimana Racangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2025 yang telah kami sampaikan dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Bupati Toba.
Editor Rinsan siahaan
Sumbber: Harian62