Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas 

M Hrp
Minggu, 03 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-03T01:31:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
ROKAN HILIR Fakta62.info

Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I, Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau, hingga berita ini di tayangkan masih belum menemui titik terang. Meskipun penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Rohil telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, proses penyelidikan dinilai jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Salah satu Pemanggilan Bendahara Puskesmas berinisial A yang sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Tipidkor pada 15 Mei 2025 lalu, berdasarkan surat panggilan nomor: B/476/V/RES.3.3/2025/RESKRIM. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Bendahara Puskesmas A, Sartoto Hulu, SH, yang membenarkan bahwa kliennya telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.

Lagi dan lagi, kasus pungli di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I Kabupaten Rokan Hilir, hingga sampai awal Agustus 2025 ini, status hukum para pihak yang diperiksa masih belum ada kejelasan, mirisnya lagi kasus ini masih saja tahap penyelidikan.
Aktivis Hukum, Ir. Ganda Mora, SH, MSi menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahwasanya, tugas dan kewenangan penyidik telah diatur tegas, salah satunya dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Penyelidikan itu untuk memastikan apakah suatu peristiwa layak diduga tindak pidana. Bila sudah naik ke penyidikan, harus ada kepastian hukum, tidak boleh menggantung,” ujar Ganda kepada awak media, Sabtu 2 Agustus 2025.

Ia menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang secara jelas mengatur bahwa setiap laporan wajib ditelaah maksimal dalam 7 hari kerja. Laporan tersebut kemudian harus dinaikkan statusnya atau dihentikan dengan alasan tertulis dan sah.

“Kalau dua bulan lebih tak ada perkembangan, ini jelas bentuk pelanggaran prosedur. Polisi harus berani tetapkan tersangka jika ada cukup bukti, atau akui secara terbuka bahwa tidak terbukti dan hentikan prosesnya. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegasnya.
Ganda juga mengingatkan bahwa kasus yang berkaitan dengan keuangan negara harus ditangani secara profesional dan akuntabel. Penundaan tanpa alasan jelas hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.”Kalau institusi hukum tak memberi kepastian, masyarakat akan berpikir ini kasus ‘masuk angin’,” pungkasnya. 

Terpisah, Saat Tim media konfirmasi Penyidik Tipidkor Polres Rohil Hanifah Siregar belum ada memberikan tanggapan apapun atas tindak lanjut pemeriksaan kasus Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I. 

Sumber : dikutip dari media online JPP (tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan