Home
› Daerah
› Dugaan Pungli di Puskesmas
› Kejadian
› Polres Rohil
› Puskesmas Tanah Putih I
› Riau
› Rokan Hilir
› Tipidkor Polres Rohil
Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas
Dugaan Pungli di Puskesmas Tanah Putih I Kasus Ini Diduga Jalan Ditempat, Diminta Polres Rohil Di Pertegas
Minggu, 03 Agustus 2025
Last Updated
2025-08-04T01:59:11Z
ROKAN HILIR, fakta62.info-
Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I, Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau, hingga berita ini di tayangkan masih belum menemui titik terang. Meskipun penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Rohil telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, proses penyelidikan dinilai jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Salah satu Pemanggilan Bendahara Puskesmas berinisial A yang sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Tipidkor pada 15 Mei 2025 lalu, berdasarkan surat panggilan nomor: B/476/V/RES.3.3/2025/RESKRIM. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Bendahara Puskesmas A, Sartoto Hulu, SH, yang membenarkan bahwa kliennya telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.
Lagi dan lagi, kasus pungli di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I Kabupaten Rokan Hilir, hingga sampai awal Agustus 2025 ini, status hukum para pihak yang diperiksa masih belum ada kejelasan, mirisnya lagi kasus ini masih saja tahap penyelidikan.
Aktivis Hukum, Ir. Ganda Mora, SH, MSi menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwasanya, tugas dan kewenangan penyidik telah diatur tegas, salah satunya dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Penyelidikan itu untuk memastikan apakah suatu peristiwa layak diduga tindak pidana. Bila sudah naik ke penyidikan, harus ada kepastian hukum, tidak boleh menggantung,” ujar Ganda kepada awak media, Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia menyoroti Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang secara jelas mengatur bahwa setiap laporan wajib ditelaah maksimal dalam 7 hari kerja. Laporan tersebut kemudian harus dinaikkan statusnya atau dihentikan dengan alasan tertulis dan sah.
“Kalau dua bulan lebih tak ada perkembangan, ini jelas bentuk pelanggaran prosedur. Polisi harus berani tetapkan tersangka jika ada cukup bukti, atau akui secara terbuka bahwa tidak terbukti dan hentikan prosesnya. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegasnya.
Ganda juga mengingatkan bahwa kasus yang berkaitan dengan keuangan negara harus ditangani secara profesional dan akuntabel. Penundaan tanpa alasan jelas hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.”Kalau institusi hukum tak memberi kepastian, masyarakat akan berpikir ini kasus ‘masuk angin’,” pungkasnya.
Terpisah, Saat Tim media konfirmasi Penyidik Tipidkor Polres Rohil Hanifah Siregar belum ada memberikan tanggapan apapun atas tindak lanjut pemeriksaan kasus Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas Tanah Putih I.
Sumber : dikutip dari media online JPP (tim)
Daerah
Dugaan Pungli di Puskesmas
Kejadian
Polres Rohil
Puskesmas Tanah Putih I
Riau
Rokan Hilir
Tipidkor Polres Rohil
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



