Tanjungpinang, fakta62. Info-
Proses seleksi non-tender di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menimbulkan kesan hanya formalitas dan memunculkan penilaian publik adanya praktik “bagi-bagi” proyek. Hal ini disebabkan proses seleksi dan penandatanganan kontrak diduga bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yang seharusnya dapat dikenakan sanksi pembatalan kontrak hingga masuk daftar hitam.
Kondisi tersebut terlihat pada tayangan resmi lpsekepri.go.id, di mana proses seleksi puluhan paket milik Disperkim Kepri diduga tidak sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta peraturan jasa konstruksi.
Contohnya, seleksi paket Penerangan Jalan Umum tidak mensyaratkan SBU JPTL, melainkan hanya SBU Konstruksi. Jadwal penandatanganan kontrak setelah penetapan pemenang juga diatur hingga 14 hari, bahkan sampai 31 Desember. Selain itu, ditemukan beberapa perusahaan yang tidak memenuhi syarat namun tetap ditetapkan sebagai pemenang. Bahkan, Disperkim Kepri telah menandatangani sejumlah kontrak dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat pada saat seleksi dilakukan.
Tanggapan Disperkim Kepri
Kepala Disperkim Kepri, Said Nursyahdu, langsung menanggapi data yang dikirimkan media ini terkait CV RKM yang diduga tidak memiliki SBU pada saat proses penandatanganan kontrak beberapa paket pekerjaan, Rabu (6/8/2025).
“Lagi sibuk, belum dapat ngecek,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/8/2025).
“Trims infonya ya, nanti saya telusuri,” tambahnya.
Keesokan harinya, Jumat (8/8/2025), tayangan LPSE Kepri menunjukkan status beberapa paket yang akan berkontrak dengan CV RKM berubah menjadi “dibatalkan” dengan alasan PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan.
Pada hari yang sama dilakukan seleksi ulang terhadap beberapa paket tersebut, dan pada Senin (11/8/2025) CV AKA ditetapkan sebagai pemenang. Kondisi ini menambah daftar paket pekerjaan yang diterima CV AKA dari Disperkim Kepri “pada waktu yang sama.”
Meski beberapa paket yang masih dalam proses seleksi masih bisa dibatalkan, tetap menjadi pertanyaan apakah akan ada sanksi bagi perusahaan yang memberikan keterangan tidak benar untuk memenuhi persyaratan dokumen penawaran.
Selain itu, media ini juga masih menunggu tanggapan lanjutan dari Disperkim Kepri terkait adanya kontrak beberapa paket pekerjaan dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat saat proses seleksi dilakukan. Salah satunya adalah CV Tanjung Ayam Sakti (TAS), yang SBU-nya telah dicabut LPJK Kementerian PUPR sejak 7 Juli 2025. Namun, dengan proses seleksi yang dijalankan pejabat pengadaan, perusahaan ini tetap berhasil mendapatkan lima kontrak pekerjaan sejak 23 Juli hingga 6 Agustus 2025.
Pihak CV Tanjung Ayam Sakti tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pengurus perusahaan yang tercantum pada situs resmi LPJK.
GAMNR Minta Tindakan Tegas
Menanggapi dugaan penyimpangan ini, Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, menilai proses seleksi yang formalitas dan serampangan ini tak ubahnya “bagi-bagi” proyek, serta diduga terkait dengan modus Pokir Dewan.
“Kalau prosesnya saja tidak sesuai aturan, ini sama saja dengan bagi-bagi proyek. Dan harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Disperkim Kepri seharusnya memberikan sanksi kepada perusahaan yang menyampaikan informasi tidak benar dalam dokumen penawaran.
“Dalam dokumen pengadaan diatur larangan bagi peserta, termasuk terkait informasi yang tidak benar. Terlebih setiap peserta menandatangani Surat Pernyataan dan Pakta Integritas,” jelasnya.
SAS Jhoni, sapaan akrabnya, meminta Kepala Disperkim Kepri merekomendasikan pembatalan kontrak lima paket pekerjaan dengan CV Tanjung Ayam Sakti karena proses seleksinya melanggar hukum.
“Meski tidak punya SBU yang aktif, perusahaan ini tetap dinyatakan memenuhi syarat,” tegasnya.
GAMNR juga berencana menyurati Inspektorat dan Gubernur Kepri untuk memastikan pembatalan paket pekerjaan tersebut sesuai aturan yang berlaku