Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Terhadap Lahan H. Bistamam Kandas di PN Rohil

M Hrp
Jumat, 22 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-22T07:53:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Rokan Hilir, fakta62.info-



Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup yang diajukan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara kurang lebih satu tahun lamanya terhadap lahan H. Bistamam (Bupati Rohil) akhirnya kandas usai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.



Dalam Putusan Majelis hakim PN Rohil ,Kamis 21 Agustus 2025. DALAM KONVENSI Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Penggugat: Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat, Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.



DALAM REKONVENSI 

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah): 



Gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl dengan Tergugat 1 Bistamam (Bupati Rohil) didampingi Kuasa Hukum Cutra Andika Siregar SH MH & DKK dan Tergugat II  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sementara Yayasan Wahana Sinergi Nusantara dalam perkara  tersebut sebagai Pihak Penggugat.



Sebelumnya Wasinus selaku pihak Yayasan Wahana Sinergi Nusantara menggugat Bistamam (Bupati Rohil) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 2 Januari 2025 terkait penguasaan lahan seluas ± 892 hektare oleh Bistamam, yang sejak 2011 mulai mengalihkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.



Selanjutnya Wasinus memberikan komentar dimedia dirinya meminta pengadilan menghukum Bupati Rohil, Bistaman membayar biaya reboisasi yang diperkirakan mencapai Rp89,5 miliar dan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut.



Menurut Wasinus, dia diduga melakukan perusakan kawasan hutan yang terletak di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Namun apa dikata Gugatan yang diajukan tersebut tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Rohil.



Kuasa Hukum H. Bistamam (Bupati Rohil), Cutra Andika Siregar SH MH membenarkan terkait putusan Hakim PN Rohil yang menyatakan gugatan Penggugat (Yayasan Wahana Sinergi Nusantara) terhadap kliennya tidak dapat diterima. Kata Cutra , Jum'at 22 Agustus 2025.



Jauh-jauh sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa materi gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara cacat formil alias kurang pihak. Apalagi terkait penguasaan lahan 889 hektar itu bukan penguasaan kliennya akan tetapi ada juga dikelola oleh masyarakat dan pihak lain. Kliennya hanya menguasai 6 hektare dari total luas dimaksud.



Dalam jawaban atas pokok perkara, kuasa hukum memaparkan riwayat lahan yang mereka klaim telah dikelola masyarakat setempat sejak 1930 secara turun-temurun.
Tanah itu, menurut mereka, memiliki alas hak yang dikeluarkan Penghulu Rantau Bais pada 1981 dan 1983.



Bistamam sendiri, menurut pengacara, baru mengelola lahan seluas 6 hektare pada 1992, lalu mengurus alas haknya secara resmi pada 2018."Tidak ada niat jahat atau perampasan lahan di sini. Klien kami mengelola dengan itikad baik," Pungkasnya Cutra.




(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan