LSM Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup (PKLH) melaporkan Kepala Desa Tebat Ijuk, Adrizal, ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp 666.612.677 (25 Agustus 2025).
Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, mengatakan dana yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak terealisasi. Dugaan penyalahgunaan ini didasarkan pada investigasi lapangan dan keterangan sumber terpercaya.
“Kami minta aparat hukum segera menindak. Korupsi Dana Desa merugikan rakyat dan harus diberi efek jera,” tegas Wandi Adi.
Kasus ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Publik kini menunggu langkah cepat Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
(S boy)