Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Kepala Desa Tebat Ijuk Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 666 Juta

Sandra Boy
Senin, 25 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-25T10:11:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kerinci, fakta62.Info-



LSM Peduli Kelestarian Lingkungan Hidup (PKLH) melaporkan Kepala Desa Tebat Ijuk, Adrizal, ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp 666.612.677 (25 Agustus 2025).


Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, mengatakan dana yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak terealisasi. Dugaan penyalahgunaan ini didasarkan pada investigasi lapangan dan keterangan sumber terpercaya.


“Kami minta aparat hukum segera menindak. Korupsi Dana Desa merugikan rakyat dan harus diberi efek jera,” tegas Wandi Adi.


Kasus ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.


Publik kini menunggu langkah cepat Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.


(S boy) 



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan