Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Konflik Warga dan PT Kerinci Merangin Hydro Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Sandra Boy
Selasa, 12 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-12T02:22:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 

Kerinci, fakta62.Info-



Konflik yang berkepanjangan antara masyarakat Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan,Kecamatan Bukit Kerman,Kabupaten Kerinci, dengan PT Kerinci Merangin Hydro (KMH) akhirnya menemukan penyelesaian damai. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kerinci, yang digelar di ruang pola kantor bupati pada Senin. Perdamaian ini menjadi angin segar bagi kedua belah pihak dan mengakhiri ketegangan yang telah berlangsung lama (11 Agustus 2025).


Latar Belakang Konflik ini berawal dari keluhan dan tuntutan warga terkait dampak operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT KMH. Masyarakat merasa aktivitas PLTA telah membawa kerugian, sehingga mereka menuntut kompensasi. Tuntutan ini diwakilkan oleh Nanang Sudayana, yang mengajukan kompensasi sebesar Rp300 juta per kepala keluarga (KK).


Namun, negosiasi awal menemui jalan buntu. Pihak PT KMH, yang diwakili oleh Humas Aslori, hanya menyanggupi kompensasi sebesar Rp5 juta per KK. Perbedaan nilai yang sangat jauh ini memicu ketidakpuasan dan ketegangan di kalangan masyarakat, yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.



Mediasi oleh Timdu Menjadi Kunci Perdamaian Menanggapi situasi yang memanas, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Timdu Penanganan Konflik Sosial segera mengambil langkah. Timdu bertindak sebagai mediator yang mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.


Setelah melalui diskusi dan negosiasi yang intens, titik temu pun berhasil dicapai. Pihak PT KMH dan perwakilan warga akhirnya menyepakati nilai kompensasi sebesar Rp5 juta per KK. Keputusan ini menunjukkan adanya kompromi dari kedua belah pihak demi mencapai perdamaian.


Pemerintah daerah memastikan proses pembayaran kompensasi ini akan berjalan transparan. Dana kompensasi akan disalurkan melalui Timdu Kabupaten Kerinci dan ditargetkan selesai pada 19 Agustus 2025.

Selain kesepakatan kompensasi, perjanjian damai ini juga mencakup komitmen penting lainnya yang harus ditaati oleh kedua belah pihak:


1.omitmen Lingkungan dari PT KMH: PT KMH berjanji untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya terkait operasional regulating weir atau bendungan pengatur, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.


2.Komitmen Keamanan dari Masyarakat: Masyarakat Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan berjanji untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses pembukaan pintu air dan operasional PLTA.



Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik. Di antara yang hadir adalah:


* Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Timdu. 

* Perwakilan dari Polda Jambi (Karo Ops dan Dirintelkam).
* Kapolres Kerinci, Kodim 0417 Kerinci, dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
* Humas PT KMH, Aslori.
* Perwakilan warga, Nanang Sudayana.


Bupati Monadi dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan pascakonflik. "Kami berharap kondisi Kamtibmas di Pulau Pandan dan Karang Pandan tetap kondusif. Jangan sampai ada masyarakat yang terprovokasi oleh isu yang tidak benar. Mari kita dukung pembangunan demi kemajuan Kerinci," tegasnya.



Dengan tercapainya kesepakatan ini, pemerintah daerah optimistis hubungan antara warga dan PT KMH akan membaik. Hal ini diharapkan bisa memastikan operasional PLTA berjalan lancar dan membawa manfaat bagi pembangunan di Kabupaten Kerinci tanpa menimbulkan gesekan di masa depan.



(S boy) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan