Pemerintah Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan) diwakili Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd ikut menandatangani kesepakatan bersama percepatan penanggulangan TBC (Tuberkulosis) di Medan, Senin 25 Agustus 2025. Nota kesepakatan bersama itu ditandatangani dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC Provinsi Sumatera Utara dipimpin Sekda Provsu Ir Togap Simangunsong.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen dan terus mendorong percepatan penanganan dan eliminasi tuberkulosis atau TBC. Maka sangat diharapkan kabupaten/kota di Sumut agar segera membentuk Tim Percepatan dan Rencana Aksi Daerah.
Menurut Togap Simangunsong, penanganan TBC masih menjadi fokus pemerintah di bidang kesehatan dan diperlukan dukungan setiap stakeholder di Sumut, untuk melakukan percepatan. Karena itu diminta komitmen mendukung eliminasi TBC dengan membentuk tim percepatan penanggulangan oleh kepala daerah dan dilanjutkan dengan rencana aksi dengan melibatkan banyak stakeholder.
Penanganan TBC harus dibuat peraturan daerahnya. Sehingga dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder atau organisasi perangkat daerah, untuk menganggarkan terkait program tersebut.
Chiristison Rudianto Marbun mengatakan sesuai hasil rakor, ada beberapa yang harus ditindaklanjuti disetiap kabupaten/kota di Sumatera Utara antara lain menetapkan kebijakan terkait penanggulangan TBC terintegrasi dengan multi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan multi sektor, membentuk tim percepatan serta menyiapkan dokumen rencana aksi daerah.
Kemudian, kabupaten/kota harus mencapai target SPM (Standar Pelayanan Minimal) 100%, mencapai target penemuan kasus minimal 90% dan mencapai angka keberhasilan pengobatan minimal 90%. Selanjutnya menyediakan pendanaan kegiatan penanggulangan TBC dari beberapa sumber.
Mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di wilayah. Menyediakan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai target standar pelayanan minimal terkait penanggulangan TBC.
Melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat. Memastikan semua orang yang terdiagnosa TBC tercatat dan terlaporkan dalam Sistem Informasi TBC (SITB). Memberi pengobatan pencegahan TBC kepada populasi rentan. Melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarga.
Dijelaskan juga, strategi untuk mencapai eliminasi TBC meliputi deteksi dini dan pengobatan tuntas semua kasus, pencegahan penularan melalui peningkatan kesadaran dan tindakan higienis, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat dan swasta.
Editor Rinsan siahaan
Sumber: 1detik