Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi dan penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Minggu malam, 31 Mei 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, bersama personil yang terdiri dari Bripka Syahputra, S.H., Brigpol H. Candra Siregar, S.H., dan Brigpol Robi R. Arsal, S.H.
Atas keberhasilan ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika.
"Bersih dan bebas dari narkotika adalah komitmen kami. Kami akan terus bertindak tegas dan proaktif menindak setiap transaksi maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Labuhanbatu," ungkap AKP Hardiyanto.
Aksi berani aparat bermula saat tim Satres Narkoba menerima informasi terpercaya dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Sekira pukul 22.00 WIB, pengamatan membuahkan hasil. Tim melihat dua orang laki-laki yang berperilaku mencurigakan dan diduga sedang bertransaksi narkotika. Tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri atau memusnahkan barang bukti, aparat segera melakukan penindakan dan mengamankan kedua pria tersebut.
Mereka yang ditangkap kemudian diketahui bernama Andika Ardiansyah alias Dika (21 tahun), warga Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, serta Sobarna Arif Ritonga alias Barna (20 tahun), warga Dusun Linggatiga II, Desa Linggatiga, Kecamatan Bilah Hulu.
Temuan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan fisik di tempat kejadian, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa:
1. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,72 gram;
2. 1 unit HP Android merek Redmi warna hitam;
3. 1 unit HP Android merek Vivo warna hitam;
4. 1 buah kotak rokok merek Sampoerna;
5. 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan pelat nomor BK 5119 YBE.
Sabu-sabu tersebut ditemukan terselip di dalam kotak rokok milik Andika Ardiansyah, serta satu paket lagi tersimpan di kantong celana depannya.
Dalam pemeriksaan, Andika mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial "S" yang berada di wilayah Sigambal. Lebih lanjut, Andika mengaku bertindak atas arahan Sobarna Arif Ritonga untuk mengambil barang tersebut guna kemudian diperdagangkan kembali. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku berinisial "S" tersebut.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan mendalam sesuai prosedur hukum.
Kepada kedua pelaku, penyidik menerapkan pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidiar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 10 tahun.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat dari pengaruh jahat narkoba.
Sy





