Kapolsek Tareran, Ipda Andros Hiinur, SH, menjelaskan bahwa peristiwa ini dilaporkan oleh korban bernama JK ke Mapolsek Tareran sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Dalam laporannya, korban mengaku mendapat ancaman dengan senjata tajam salah satu pelaku.
Adapun identitas pelaku masing-masing:
Ridel Karundeng (RK), umur 20 tahun, pekerjaan swasta, alamat Wiau Lapi Jaga IV.
Ian Maun, umur 31 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Wiau Lapi Jaga IV, bertindak sebagai pembuat Sajam.
“Kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak menyimpan, membawa, atau mempergunakan senjata tajam sembarangan. Setiap tindakan yang menyimpang dari hukum pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek Tareran Ipda Andros Hiinur, SH.
Pihak Polsek Tareran saat ini tengah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tersebut guna memastikan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Kedua tersangka sudah kami geser ke Polres Minsel", jelas Kapolsek.
Dengan adanya kejadian ini, aparat kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya kepemilikan senjata tajam dan pentingnya menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Korwil Sulut/BT)