Batu Bara, fakta62.info-
Aktivitas proyek tanah uruk ilegal kembali marak di wilayah Dusun 8, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dari pantauan lapangan, terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah hilir mudik di area perkebunan kelapa sawit.18/08/2025.
Masyarakat sekitar merasa resah lantaran aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan ini juga dinilai merugikan negara karena tidak ada retribusi maupun pajak resmi yang masuk ke kas daerah.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Polres Batu Bara segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal sebelum menimbulkan dampak lebih besar.
Potensi Jeratan Hukum
Berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan ilegal ini berpotensi dijerat sejumlah pasal hukum, di antaranya:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 36 ayat (1): mewajibkan setiap usaha/kegiatan memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
• UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
• KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Lingkungan
Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta bagi pelaku perusakan tanah/lahan yang merugikan pihak lain.
• Perda Kabupaten Batu Bara tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Setiap pengambilan material uruk tanpa membayar pajak resmi dapat dianggap penggelapan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan Masyarakat
Masyarakat Dusun 8 Mangke Lama menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.
Warga mendesak Polres Batu Bara segera melakukan penyegelan lokasi, mengamankan alat berat, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut.