Batu Bara, fakta62.info-
Home
› Batu Bara
› Hukum
› Ilegal
› Lingkungan
› mangke Lama
› Polres
› Tanah Uruk
› Warga Resah
Proyek Tanah Uruk Ilegal di Mangke Lama Diduga Melanggar Hukum
Proyek Tanah Uruk Ilegal di Mangke Lama Diduga Melanggar Hukum

Selasa, 19 Agustus 2025
Last Updated
2025-08-19T07:58:49Z
Aktivitas proyek tanah uruk ilegal kembali marak di wilayah Dusun 8, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dari pantauan lapangan, terlihat sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah hilir mudik di area perkebunan kelapa sawit.18/08/2025.
Masyarakat sekitar merasa resah lantaran aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan ini juga dinilai merugikan negara karena tidak ada retribusi maupun pajak resmi yang masuk ke kas daerah.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Polres Batu Bara segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal sebelum menimbulkan dampak lebih besar.
Potensi Jeratan Hukum
Berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan ilegal ini berpotensi dijerat sejumlah pasal hukum, di antaranya:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 36 ayat (1): mewajibkan setiap usaha/kegiatan memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
• UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
• KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Lingkungan
Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta bagi pelaku perusakan tanah/lahan yang merugikan pihak lain.
• Perda Kabupaten Batu Bara tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Setiap pengambilan material uruk tanpa membayar pajak resmi dapat dianggap penggelapan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan Masyarakat
Masyarakat Dusun 8 Mangke Lama menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.
Warga mendesak Polres Batu Bara segera melakukan penyegelan lokasi, mengamankan alat berat, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut.
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



