Tulang Bawang Barat, fakta62.info-
Home
› Daerah
› kurir narkoba
› narkoba
› Polda Lampung
› Polres Tulang Bawang
› Satresnarkoba
› Tulang Bawang Barat
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Kurir Narkoba di Sebuah Kontrakan
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Kurir Narkoba di Sebuah Kontrakan

Rabu, 20 Agustus 2025
Last Updated
2025-08-20T07:47:56Z
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjadi kurir Narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada hari Jumat, Tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib disebuah kontrakan yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Rabu (20/08/2025)
Dalam kegiatan Pengungkapan tersebut, unit opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GS (49) wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan saat unit Opsnal Satresnarkoba mendapatkan Informasi Masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sebuah kontrakan, atas dasar laporan dari masyarakat tersebut anggota opsnal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kemudian setelah mendapatkan informasi yang akurat dilakukan penangkapan terhadap penghuni kontrakan tersebut.
saat dilakukan penggeledahan didalam dan seputaran kontrakan ditemukan barang bukti antara lain: 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, 11 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kotak rokok merk Surya, 1 botol bekas minuman larutan, 2 tabung kaca pirek, 1 selang pipet bengkok, 2 cottend bad, 2 penyambung kaca pirek.1 korek api gas, 1 sumbu pembakar, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe. 1 unit handphone merk Tecno warna cream, 1 sendok sabu yang disimpan oleh pelaku dibawah tumpukan sampah yang berada disamping kontrakan pelaku, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang sengaja disimpannya dibawah tumpukan sampah dengan maksud untuk mengelabuhi petugas apabila sewaktu-waktu ada razia dari Kepolisian yang sering dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Jelas Akp Jepri
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidaer Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.* Tutup Akp Jepri
*(humas_tubaba)*
Sumber: Sergap24
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



