Tulang Bawang Barat, fakta62.info-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjadi kurir Narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada hari Jumat, Tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib disebuah kontrakan yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Rabu (20/08/2025)
Dalam kegiatan Pengungkapan tersebut, unit opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial GS (49) wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan saat unit Opsnal Satresnarkoba mendapatkan Informasi Masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sebuah kontrakan, atas dasar laporan dari masyarakat tersebut anggota opsnal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kemudian setelah mendapatkan informasi yang akurat dilakukan penangkapan terhadap penghuni kontrakan tersebut.
saat dilakukan penggeledahan didalam dan seputaran kontrakan ditemukan barang bukti antara lain: 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, 11 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kotak rokok merk Surya, 1 botol bekas minuman larutan, 2 tabung kaca pirek, 1 selang pipet bengkok, 2 cottend bad, 2 penyambung kaca pirek.1 korek api gas, 1 sumbu pembakar, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe. 1 unit handphone merk Tecno warna cream, 1 sendok sabu yang disimpan oleh pelaku dibawah tumpukan sampah yang berada disamping kontrakan pelaku, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang sengaja disimpannya dibawah tumpukan sampah dengan maksud untuk mengelabuhi petugas apabila sewaktu-waktu ada razia dari Kepolisian yang sering dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Jelas Akp Jepri
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidaer Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.* Tutup Akp Jepri
*(humas_tubaba)*
Sumber: Sergap24