Sebuah persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis, 14 Agustus 2025, menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan rekayasa penangkapan dan penyiksaan terhadap terdakwa Rahmadi.
Pengakuan mengejutkan dari terdakwa dan keterangan saksi yang janggal membuka tabir gelap di balik proses hukum yang diduga cacat sejak awal.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu, penasihat hukum (PH) terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, mencecar saksi dari Polda Sumut, Bripka Toga M. Parhusip. Saksi yang awalnya bertugas sebagai penyidik ini justru banyak bungkam saat ditanya detail penangkapan.
*Keterangan Saksi Janggal dan Berubah-ubah*
Kejanggalan dimulai ketika saksi Bripka Toga Parhusip mengaku tidak ikut langsung menangkap Rahmadi.
Ia mengatakan mengetahui penangkapan dan pemukulan terhadap Rahmadi dari media sosial. Padahal, Rahmadi ditangkap dari sebuah toko pakaian di Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung.
Keterangan saksi semakin membingungkan ketika ia juga menyebut Rahmadi ditangkap di Jalan Arteri, lokasi yang berjarak lebih dari satu kilometer dari toko tersebut. Kontradiksi ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa.
Suhandri Umar Tarigan, PH terdakwa, menyoroti keanehan lain. "Bagaimana bisa penangkapan dan penetapan tersangka klien kami dalam waktu satu hari, tanggal 3 Maret 2025? Sementara jarak dari Medan ke Tanjungbalai jauh," tanyanya. Ia juga mempertanyakan mengapa Rahmadi dijadikan tersangka, padahal dua terdakwa lain ( Andre dan Lombek) yang berkasnya terpisah tidak pernah menyebut keterlibatan Rahmadi.
*Pengakuan Mengejutkan Terdakwa*
Terdakwa Rahmadi akhirnya diberikan kesempatan oleh hakim untuk berbicara. Ia membantah kesaksian Bripka Toga dan menceritakan kronologi yang berbeda secara drastis. Rahmadi mengaku hanya memiliki satu ponsel, bukan dua seperti yang disebutkan saksi.
Pengakuan paling menggemparkan datang saat Rahmadi menjelaskan perlakuan yang ia terima saat ditangkap. Matanya dilakban dan ia dibawa ke sebuah mobil di mana sudah ada dua orang lain (Andre dan Lombek). Rahmadi tidak langsung dibawa ke Polda Sumut, melainkan ke sebuah mess.
"Di rumah itu saya disiksa, dipukuli agar mengakui sabu itu milik saya. Tapi saya tidak mengaku karena itu bukan milik saya," ungkap Rahmadi.
Ia juga membantah ditangkap di Jalan Arteri. "Saksi bilang saya ditangkap di Jalan Arteri padahal saya ditangkap di toko," tegasnya.
Rahmadi juga menyebutkan bahwa satu jam setelah ditangkap dan matanya dilakban, saksi menunjukkan sabu di dalam mobilnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian lainnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses penegakan hukum dan perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia.
(Kaperwil)
Sumber: Peristiwa24