Karimun, fakta62.info-
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Karimun bersama Komisi III DPRD Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak ke dua lokasi tambang pasir darat di Kecamatan Sugie Besar, Kepulauan Karimun, Kepulauan Riau. Dua lokasi tersebut berada di Pulau Citlim yang dikelola PT Jeni Prima Sukses dan Desa Buluh Patah yang dikelola PT Asa Tata Mardivka (ATM).
Dalam sidak tersebut, hadir tiga anggota Komisi III DPRD Karimun, yakni Ery Januardin, Dedi Jarliyostika, dan Febri Hendrita Eka Putri. Mereka turun langsung melihat kondisi lapangan bersama jajaran Projo Karimun.
Ketua DPC Projo Karimun, Wisnu Hidayatullah, didampingi Sekretaris DPC, Eggy Zullyan Wahyudi, menyampaikan hasil investigasi lapangan.
Projo memberikan apresiasi kepada PT Jeni Prima Sukses karena dinilai patuh setelah aktivitas tambang dihentikan sementara oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kami mengapresiasi Dirjen PSDKP yang tegas menyegel aktivitas tambang ini karena perusahaan tidak memiliki izin pengelolaan pulau-pulau kecil serta dokumen perizinan lainnya,” kata Wisnu, Senin (25/8/2025).
Namun, kondisi berbeda ditemukan pada tambang pasir darat PT Asa Tata Mardivka. Tim investigasi mendapati aktivitas pengerukan dan pencucian pasir masih berlangsung. Aktivitas tersebut diduga ilegal.
Menurut Wisnu, sejumlah pelanggaran ditemukan di lapangan. Antara lain, perusahaan tidak memiliki izin pengelolaan pulau-pulau kecil, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), maupun izin terminal khusus (tersus).
Selain itu, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) perusahaan ini akan berakhir pada Desember 2025. “Kondisi pekerja juga jauh dari standar keselamatan kerja. Upah buruh sangat rendah, hanya Rp 85.000 per hari ditambah uang makan Rp 15.000,” ujar Wisnu.
Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. “Efek domino tambang ini jelas merusak lingkungan, menghancurkan ekosistem, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Bila perlu, perusahaan yang merusak lingkungan lebih baik ditutup saja,” ucapnya.
Sekretaris DPC Projo Karimun, Eggy Zullyan Wahyudi, menambahkan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal harus menjadi perhatian serius pemerintah. “Yang dirugikan bukan hanya pekerja yang digaji murah tanpa perlindungan K3, tetapi juga masyarakat luas yang menanggung dampak kerusakan hutan, air, dan tanah. Pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM, jangan seolah tutup mata,” katanya.
Sementara itu, pada area tambang PT Jeni Prima Sukses, Projo menilai ada niat baik perusahaan melakukan reboisasi dengan menanam pohon kelapa dan tanaman lain. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena bibit yang ditanam tidak hidup.
Projo Karimun juga menekankan pentingnya pencairan dana jaminan pengelolaan lingkungan untuk memulihkan ekosistem yang rusak akibat aktivitas tambang pasir darat di Karimun.