Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Kades Sekungkung Kerinci Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp263 Juta

Sandra Boy
Selasa, 30 September 2025
Last Updated 2025-09-30T09:06:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 


Kerinci,Fakta62.Info – Kepala Desa Sekungkung, Kecamatan Depati Tujuh, Apriyanto, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Senin (29/9/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024. Laporan tersebut disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekungkung bersama masyarakat dan didampingi LSM Peduli Kawasan Lingkungan Hidup (PKLH).



​Pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Kades Apriyanto diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD, dengan total kerugian yang diestimasi mencapai Rp263,2 juta.



Rincian dugaan penyimpangan Ketua BPD Desa Sekungkung menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya:



  • Pembangunan Kantor Desa: Anggaran sebesar Rp248 juta hanya terealisasi untuk pembangunan lantai dua, dan diduga mengalami mark-up hingga 50 persen.

  • Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa: Kegiatan pelatihan aset desa senilai Rp13,2 juta dinilai tidak sesuai realisasi. Peserta dikabarkan menerima fasilitas yang tidak sebanding dengan anggaran, bahkan terdapat dugaan barang fiktif.

  • Produksi Tanaman Pangan (Pemberdayaan Masyarakat): Dari anggaran Rp136 juta, masyarakat seharusnya menerima lebih dari 5 zak bibit padi per KK, namun hanya diberikan 2 zak. Dugaan mark-up mencapai Rp80 juta.

  • Kegiatan Tata Rias Pemudi: Kegiatan yang direncanakan 10 hari hanya dilaksanakan 3 hari, mengindikasikan adanya 7 hari kegiatan fiktif.

  • Pengadaan Seragam Majelis Taklim: Anggaran sebesar Rp15 juta pada tahun 2024 dilaporkan tidak direalisasikan sama sekali.

  • Dana PAUD: Dari anggaran Rp40 juta, hanya terealisasi sekitar Rp9 juta, dan sisanya tidak jelas pertanggungjawabannya.

Disampaikan diruang tamu kejaksaan negeri sungai penuh, bahwa ketua BPD selaku pelapor, siap menghadirkan saksi jika diminta pihak kejari sungai penuh.



"Akau siap menghadirkan saksi bilo diminta uhang kejaksaan negeri sungai penuh" ungkapnya.


​Harapan pendampingan pelapor Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pihak pelapor berharap agar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan hukum, memulihkan kerugian negara, dan mencegah potensi praktik KKN yang lebih luas di lingkungan desa.


(S boy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan