Tanjungpinang, fakta62.info — Aktivitas hiburan yang berbau perjudian kian marak di Kota Tanjungpinang. Namun hingga kini, aparat penegak hukum seakan tutup mata terhadap praktik yang berlangsung di ruang publik tersebut.
Pinang City Walk (PCW), kawasan yang dulunya dikenal sebagai pujasera, kini berubah fungsi. Sejak malam hingga dini hari, lokasi itu ramai dengan beragam permainan yang mengandung unsur perjudian. Dari pantauan media, permainan yang digelar antara lain KIM (tebak angka lewat lagu), rolet, Black Jack (21), hingga tebak angka dua atau empat digit.
Seorang pemain yang enggan disebutkan namanya mengaku, permainan itu sudah berjalan cukup lama. Hadiah yang ditawarkan berupa kotak telepon genggam yang dapat ditukar dengan uang di bagian belakang arena. Untuk permainan Black Jack, pemain menukar uang dengan chip koin bernilai tertentu, yang bisa diuangkan kembali jika menang.
Padahal, aturan hukum di Indonesia tegas melarang segala bentuk perjudian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP Pasal 303 menyebutkan, perjudian dalam bentuk apa pun, baik terbuka maupun terselubung, adalah tindak pidana.
Selain melanggar hukum, praktik perjudian di ruang publik memunculkan dampak sosial serius. Mulai dari kerawanan kriminalitas, penyalahgunaan uang keluarga, hingga konflik sosial. Pembiaran semacam ini juga mencoreng wajah kota dan memberi contoh buruk bagi generasi muda.
Publik kini bertanya-tanya: siapa yang berada di balik aktivitas ini? Siapa yang membekingi sehingga perjudian di ruang terbuka bisa leluasa berlangsung?
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi.