Muara Enim, fakta62.info-
Pekerjaan pembangunan di lingkungan SD Negeri 9 Gumai menjadi sorotan publik. Sejak beberapa hari dimulai, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek siluman, Selasa 9 September 2025.
Saat tim media mendatangi lokasi, para pekerja tidak mengetahui secara pasti detail proyek yang sedang mereka kerjakan. Dari informasi yang dihimpun, proyek ini justru disebut-sebut dikerjakan oleh Kepala Desa Sorian, Karang Endah Selatan.
Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi, nomor telepon Kades Karang Endah Selatan diketahui telah memblokir kontak wartawan. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya ketertutupan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan proyek. Di dalamnya harus tercantum nilai kontrak, sumber dana, jangka waktu, serta nama pelaksana pekerjaan.
Sejumlah warga juga menyatakan kebingungannya.
“Kami tidak tahu ini proyek apa, berapa anggarannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Karena tidak ada papan proyek, masyarakat sulit mengawasi,” ujar seorang warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Publik berharap Dinas Pendidikan dan aparat pengawas segera turun tangan agar proyek di SD Negeri 9 Gumai berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip keterbukaan.
Liputan : Edo Wilantara