Katingan, fakta62.info-
Polsek Tewang Sangalang Garing dan Polsek Pulau Malan bersama pihak kecamatan melakukan koordinasi dan patroli gabungan Jum’at (12/09/2025). Kegiatan ini merespon keluhan masyarakat dan pihak sekolah di Desa Buntut Bali melalui media sosial terkait kebisingan dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang mengganggu proses belajar-mengajar.
Kasat Polairud Polres Katingan Iptu Romlan, bersama KBO Satpolairud, Waka Polsek, Kanit Reskrim, Kanit Intel, serta Bhabinkamtibmas Buntut Bali. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Pulau Malan, hadir Camat Pulau Malan beserta staf, pertemuan ini difokuskan untuk membahas dampak negatif dari penambangan ilegal, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga ketertiban dan kenyamanan warga.
Usai pertemuan, tim gabungan segera bergerak melakukan patroli di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan. Selama patroli, petugas memberikan himbauan langsung kepada para penambang untuk segera menghentikan semua kegiatan mereka. Himbauan ini menekankan pentingnya menjaga ekosistem sungai dan ketenangan masyarakat.
Pihak kepolisian juga melakukan sambang ke sekolah dan warga setempat, menyampaikan terima kasih atas informasi yang telah diberikan. Respons cepat dari kepolisian mendapat apresiasi dari pihak sekolah dan warga.
“Kami berharap langkah ini dapat membawa ketenangan kembali bagi warga Desa Buntut Bali, khususnya dalam mendukung kelancaran kegiatan belajar serta keamanan lingkungan,” ungkap Kasatpolairud.
Disampaikan juga, dari hasil koordinasi ini pihak Kepolisian, Kecamatan, Warga Desa, Sekolah serta para penambang akan bertemu dalam waktu dekat, untuk melakukan musyawarah terkait kesepakatan bersama.
Polres Katingan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Ktg)