Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kepala Kepolisian Resort Way Kanan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Way Kanan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Way Kanan atau yang mewakili, Kasubagbin, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staff Tata Usaha dan CPNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kajari Way Kanan melalui Kasi PAPBB Rifqi Leksono, mengucapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut.
"Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena pada hari ini Rabu tanggal 24 September 2025 kita dapat berkumpul dan bersilahturahmi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam acara pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht), "ungkap Kasi Rifqi.
Lebih lanjut, Kasi Rifqi menerangkan, bahwa berdasarkan pada peraturan kejaksaan RI nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang pedoman pemulihan aset, bahwa Pemusnahan yang merupakan kegiatan untuk membuat barang rampasan negara (yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bunyi putusan dimusnahkan) tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau dengan cara lainnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa Tindak Pidana, terutama Pidana Narkotika di Wilayah Kab. Way Kanan masih memiliki kwantitas yang cukup tinggi sehingga berimbas terhadap banyaknya barang bukti Narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum (Incracht)."
" Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan selaku eksekutor, maka kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 17 (Tujuh) perkara terdiri dari; 6 (Enam) Perkara Narkotika, dengan berat 107,76, gram. 7 (Tujuh) Perkara OHARDA, dan 2 (dua) Perkara KAMNEGTIBUM, 2 (dua) perkara TEPUL. Sehingga dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti ini semoga dapat meminimalisir tindak pidana Narkotika dan tindak Pidana Lainnya di Kabupaten Way Kanan sebagaimana himbauan bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap Narkotika, " ujarnya.
Kasi Rifqi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta seluruh jajaran mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Bapak dan Ibu dalam acara pemusnahan barang bukti ini, "besar harapan kami agar hubungan kerjasama Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan seluruh stakeholder supaya terus terjalin dengan baik khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Way Kanan, " katanya.
"Kami juga mohon maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyambutan Bapak dan Ibu pada acara pemusnahan barang bukti ini masih terdapat kekurangan, " pungkasnya.
.