Kerinci, fakta62.Info–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh secara resmi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Penetapan tersangka ini dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum oleh aktivis setempat, Efyarman.
“Penetapan 10 orang tersangka ini membuktikan bahwa pihak Kejari serius dalam menindaklanjuti perkara ini,” tegas Efyarman saat dimintai tanggapannya, Sabtu (12/10/2025).
Aktivis Kerinci dan Kota Sungai Penuh tersebut juga angkat bicara mengenai isu pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci. Efyarman menjelaskan bahwa pemanggilan anggota dewan oleh Kejaksaan terkait dengan mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, yang menurutnya sah dan diatur dalam Undang-Undang.
Pemanggilan anggota DPRD tersebut, lanjut Efyarman, didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepala Dinas Perhubungan berinisial HC dan bertujuan untuk mengkonfirmasi keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut. Ia juga mengoreksi data yang beredar, menyebutkan bahwa total 17 orang anggota dewan telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sampai saat ini, Kejaksaan belum menemukan dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatan anggota DPRD periode 2019–2024,” tambahnya.
Terkait isu sensitif mengenai rekaman suara dan dugaan pengembalian fee proyek, Efyarman meminta publik untuk bersikap bijak. Ia menyebutkan bahwa rekaman suara tersebut diklaim sebagai percakapan antara Kadis HC dengan seseorang, dan bukan dengan anggota dewan.
Mengenai pengembalian fee, Efyarman menegaskan bahwa segala bentuk pengembalian yang berkaitan dengan kerugian negara harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Jika pengembalian diberikan kepada individu, itu tidak dapat dikategorikan sebagai pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Efyarman menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan berharap proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dapat berjalan lancar.
(S boy)