Takalar, fakta62.info-
Pemerintah Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sebagai upaya menyusun arah kebijakan pembangunan dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.
Musrenbang yang berlangsung di kantor desa ini dihadiri Camat Galesong beserta perwakilan, Kepala Desa Boddia Muhammad Rusli, aparat kepolisian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, perwakilan BPD menyampaikan permohonan maaf karena ketua BPD berhalangan hadir akibat sakit, sehingga penetapan RKPDes diwakili oleh anggota BPD yang hadir.
Kepala Desa Boddia, Muhammad Rusli, menegaskan bahwa Musrenbang Desa menjadi wadah penting untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyelaraskannya dengan program pemerintah.
“Melalui Musrenbang ini, kita berharap seluruh program pembangunan desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa memberi manfaat nyata,” ucapnya.
Penetapan RKPDes Tahun 2026 dilakukan secara musyawarah mufakat, kemudian dituangkan dalam berita acara penandatanganan oleh Kepala Desa dan perwakilan BPD. Proses tersebut turut disaksikan pihak kecamatan dan unsur masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Dengan adanya penetapan RKPDes ini, Desa Boddia resmi memiliki pedoman pembangunan untuk tahun 2026, sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2027.