Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Didesak Aparat Hukum Turun Tangan, Kadis PUPR Sungai Penuh Bungkam Soal "Kerugian Negara"

Sandra Boy
Kamis, 09 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-09T07:12:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 


Sungai Penuh, fakta62.info-


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan serta kekurangan pengenaan denda keterlambatan pada sebelas paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Total potensi kekurangan penerimaan/kerugian negara yang ditemukan mencapai lebih dari Rp404.332.458,59.



​Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang menggunakan anggaran Tahun Anggaran 2024. Realisasi belanja modal JIJ yang tinggi, mencapai Rp54,67 miliar, menjadi sorotan lantaran hasil audit uji petik BPK menunjukkan adanya kejanggalan serius.


Pemeriksaan BPK dilakukan secara uji petik terhadap 11 paket pekerjaan JIJ dengan nilai total Rp14,95 miliar. Hasilnya, BPK merinci potensi kekurangan penerimaan/kerugian negara ini ke dalam dua poin utama yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh:



Kekurangan Volume dan Mutu Pekerjaan: Senilai Rp391.573.000,00. Angka ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan yang telah dibayar negara dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.



Kekurangan Pengenaan Denda Keterlambatan: Sebesar Rp12.759.458,59. Hal ini menjadi catatan atas lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.


Nilai akumulatif potensi kekurangan tersebut, yaitu Rp404.332.458,59, menjadi sinyal merah bagi kualitas pembangunan infrastruktur di Kota Sungai Penuh dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.


Terkait temuan BPK yang harus segera disetor kembali ke Kas Negara, Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Kholik Munawar, S.T., M.Si., belum memberikan tanggapan resmi.


wartawan fakta62.Info telah berulang kali berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan dari yang bersangkutan sejak berita ini pertama kali terbit, namun hingga kini, Kholik Munawar memilih bungkam.



Sikap diam ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Wandi Adi, Ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk tidak menganggap remeh temuan ini.


"Sikap bungkam Kepala Dinas PUPR ini patut dipertanyakan. Pemerintah Kota harus segera menindaklanjuti temuan BPK secara transparan," tegas Wandi Adi. "Perlu dicatat, pengembalian kerugian negara tidak menghapus potensi pidana jika ada unsur kesengajaan atau indikasi korupsi. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, harus segera turun tangan mengusut kejanggalan ini," tambahnya.


​Publik menuntut agar temuan BPK ini ditindaklanjuti secara menyeluruh, memastikan seluruh nilai potensi kekurangan penerimaan negara tersebut disetor kembali ke kas negara, dan diikuti dengan evaluasi serta sanksi tegas terhadap pejabat dan rekanan yang terbukti lalai.


​(S boy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan