Lampung Utara, fakta62.info-
Pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Dusun Jatayu, Desa Semuli jaya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara menuai sorotan. Warga menilai terdapat indikasi permainan dan nepotisme dalam pengerjaan proyek tersebut sehingga mendesak dilakukan audit mendalam.
Foto-foto yang beredar menunjukkan adanya pembangunan fisik di sekitar desa. Namun, masyarakat menyoroti tidak optimalnya prinsip utama PAMSIMAS yang seharusnya berbasis pemberdayaan masyarakat lokal.
Berdasarkan Prinsip PAMSIMAS, kegiatan fisik (pembangunan sarana air minum dan sanitasi) harus mengutamakan tenaga kerja lokal. Penggunaan tenaga kerja dari luar desa hanya dibolehkan apabila keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan tidak tersedia di desa setempat, misalnya untuk pekerjaan teknis khusus seperti pengeboran atau pemasangan pipa bertekanan.
Ketentuan tersebut mengacu pada:
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
• Prinsip dasar program PAMSIMAS yang menekankan partisipasi, transparansi, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan adanya dugaan penyimpangan, sejumlah warga meminta pihak terkait, termasuk aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan inspektorat daerah, segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan PAMSIMAS di Dusun Jatayu.
“Program ini seharusnya berpihak kepada masyarakat, bukan dijadikan ajang kepentingan segelintir orang,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini menambah catatan penting perlunya pengawasan ketat terhadap dana pembangunan desa agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
( TIM PWRI)