Home
› Anak di Bawah Umur
› Daerah
› Eksploitasi Anak
› Kekerasan Seksual
› kriminal
› Lampung Utara
› MAN 1 Kotabumi
› Oknum P3k
› Pendidikan
Dunia Pendidikan Lampung Tercoreng, Oknum Operator P3K MAN 1 Kotabumi Tipu dan Iming-imingi Pernikahan Anak Usia di Bawah Umur
Dunia Pendidikan Lampung Tercoreng, Oknum Operator P3K MAN 1 Kotabumi Tipu dan Iming-imingi Pernikahan Anak Usia di Bawah Umur
Rabu, 15 Oktober 2025
Last Updated
2025-10-16T02:28:15Z
Lampung Utara, fakta62.info-
Tipu Muslihat Pelecehan dengan Iming Pernikahan, Oknum P3K Sekolah MAN 1 Kotabumi Viral!
Oknum P3K Sekolah MAN 1 Kotabumi Lecehkan dan Iming Pernikahan Anak Usia di Bawah Umur, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum!
Lampung Utara – Diduga melakukan penelantaran anak di bawah umur dengan modus di nikahi, oknum SDC operator sekolah Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, keluarga korban minta dinas pendidikan beri sanki tegas. Rabu (15/10/2025).
NA (16) tahun yang merupakan menjadi korban iming-iming pernikahan sementara oleh oknum, yang juga sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu di sekolah MAN 1 Kotabumi tersebut, setelah di nikahi selama kurang lebih satu bulan, dirinya di gugat cerai.
“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan memberikan tipu daya menikahi saya secara sah, lalu setelah menikah saya di gugat cerai dengan alasan yang yang tidak jelas. Oleh sebab itu saya meminta keadilan secara hukum” terang NA pada sejumlah wartawan.
Sebelum kejadian perkenalan, NA di kenalkan oleh temannya dengan SDC, kemudian pada tanggal 19 Juni 2025, SDC mengajak korban untuk bertemu di rumahnya, namun rumah yang di maksud, merupakan kos-kosan. Disana Korban di duga di paksa untuk melakukan hubungan badan. SDC juga sembari mevidiokan adegan itu.
“Kemudian saya menceritajan kejadian yang saya alami itu ke keluarga saya. Lantas keluarga saya mencari dia ke rumahnya yang berada di lingkungan Tanah Miring kelurahan Kota Alam, untuk meminta pertanggung jawaban, kemudian kami menikah di KUA Kotabumi Selatan pada tanggal 10 Agustus 2025 kemarin. Kemudian sekarang saya di gugat cerai olehnya” imbuh NA.
Atas dugaan pelecehan dan penipuan anak di usia di bawah umur, keluarga korban akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan. Sebagai informasi NA (16) tahun kini berstatus putus sekolah.
(Tim Investigasi KWIP)
Anak di Bawah Umur
Daerah
Eksploitasi Anak
Kekerasan Seksual
kriminal
Lampung Utara
MAN 1 Kotabumi
Oknum P3k
Pendidikan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



