Rokan Hilir Fakta62.info-
Gugatan intervensi dari Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning terhadap gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan Koperasi Sejahtera Bersama melawan Koperasi karya perdana dan PT. Torganda serta Kepala Desa Tambusai Utara
Akhirnya kandas pasca Hakim Pengadilan Negeri Rohil menolak Gugatan intervensi.
Putusan sela yang dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Nurmala Sinurat SH, MH sebagai Hakim Ketua, Nora SH dan Nadia Septianie SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Senin 13 Oktober 2025. Menolak permohonan Pemohon Intervensi untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada Para Pihak dalam perkara perdata Nomor :19/Pdt.G/2025/PN Rhl untuk melanjutkan perkara.
Terhadap putusan itu, hakim PN Rohil dalam pertimbangannya bahwa uraian permohonan intervensi itu surat yang dilampirkan Pemohon Intervensi
yaitu berupa Surat Pernyataan Bersama Antara Ninik Mamak, Pemuka
Masyarakat dan Unsur Pemuda Tanjung Medan Dengan Koprasi Wira Usaha
Sungai Kuning Tanjung Medan tanggal 29 Oktober 2002 tidak menyebutkan
objek lahan yang kerjasamakan untuk pembukaan/penyerahan lahan kepada
PT Torganda.
Begitupula surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 November 2002 antara Ketua Kelompok Tani Karya Perdana Rantau Kasai Tambusai Utara dengan Ketua Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning Desa Tanjung Medan.
Menimbang bahwa dalam tanggapannya, baik Penggugat, Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III maupun Turut Tergugat I menolak atas permohonan intervensi Pemohon Intervensi dengan alasan pada pokoknya yaitu objek gugatan perkara a quo bukan lahan yang dimaksudkan oleh Pemohon Intervensi sebagai miliknya yang letaknya di Desa Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Menimbang bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menilai permohonan intervensi dari Pemohon Intervensi tidak memiliki kepentingan hukum yang jelas dan dikaitkan dengan syarat utama yang wajib diperhatikan dan dipenuhi dalam mengajukan permohonan intervensi dalam bentuk tussenkomst tersebut di atas.
Maka Majelis Hakim berpendapat permohonan intervensi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat utama pengajuan permohonan intervensi tussenkomst.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menyatakan permohonan intervensi yang diajukan oleh Pemohon Intervensi tidak berdasar hukum dan ditolak. Lampiran pertimbangan dalam putusan perdata nomor : 19/Pdt.G/2025/PN Rhl.
Terpisah saat awak media konfirmasi Kuasa Hukum Koperasi Sejahtera Bersama Daniel Pratama SH,MH bersama Bangun VH. Pasaribu, SH.MH dan Lai Hendrayano Pasaribu, SH langsung membenarkan soal gugatan Intervensi Koperasi Wusku ditolak Majelis Hakim,ia mengatakan sangat apresiasi atas putusan tersebut. Kata Danil usai melaksanakan persidangan lanjutan Bukti surat dari Kuasa Penggugat, Rabu 29 Oktober 2025.
Gugatan Intervensi Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (Wusku)
Bahwa Pemohon Tergugat Intervensi adalah Badan Hukum yang disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan Surat Keputusan Nomor 007/BH/KDK/1.1/XII/2000 tertanggal 08-12-2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 21-11- 2000 yang berkedudukan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Pembantu Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau (Bukti Terlampir).
Bahwa Pemohon Tergugat Intervensi telah mendapatkan persetujuan kerjasama dari Ninik Mamak, Pemuka Masyarakat dan Unsur Pemuda anjung Medan untuk pembukaan atau penyerahan lahan kepada PT. Torganda dengan pola kemitraan guna pengembangan ekonomi
masyarakat tertanggal 29 Oktober 2002 (Bukti Terlampir).
Bahwa Pemohon Tergugat Intervensi pada hari Selasa, 25 November 2002
telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama dengan Sari Antoni
selaku Ketua Kelompok Tani Karya Perdana Rantau Kasai Desa Tambusai
Utara tentang Pembukaan Lahan Pola Kemitraan kebun kelapa sawit uang di kelola oleh PT. Torus Ganda (Torganda) seluas 8.000 hektare dengan ketentuan untuk masing-masing pihak seluas 4.000 hektare hal tersebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Medan dan Kepala Desa Tambusai Utara (Bukti Terlampir).
Bahwa Pada tanggal 01-04-2005 PemohonTergugat Interveriai telah menandatangani nama nama peserta SKT Plasma dan SKT Inti yang di ajukan kepada PT. Torganda dan di Ketahui oleh Camat Kecamatan Pujud .(Bukti Terlampir).
Dalam gugatan Pemohon intervensi dari Koperasi Wusku ini, Pihak Koperasi Sejahtera Bersama dalam gugatan perdata sebagai pihak Pengugat sementara itu Koperasi karya perdana dan PT. Torganda serta Kepala Desa Tambusai Utara sebagai Pihak Tergugat dan Turut Tergugat Penghulu Air Hitam, Camat Pujud, Bupati Rohil, Forum Penataan Ruang Daerah Dinas PU dan Penataan Rumah Pemerintahan Kabupaten Rohil serta BPN Rohil.
Untuk diketahui, Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning (Wusku) bukan pertama kali ini melakukan gugatan intervensi sebelumnya juga pernah menggugat PT Torganda selaku Termohon PKPU dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran hutang dalam perkara No. 45/Pdt. SUS-PKPU/2023/PN Niaga Medan status putusan ditolak tertangal 14 Juli 2023.
(Rilis M Harahap)





