Kerinci, Fakta62.Info –
Konflik dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan seorang warga dengan perangkat desa di Kerinci, Jambi, akhirnya mencapai titik damai. Nengsi, warga Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, secara resmi menyampaikan klarifikasi terbuka dan permohonan maaf kepada Kepala Desa Suardesi beserta jajaran perangkat desa dan keluarga besar.
Penyelesaian damai ini dilaksanakan dalam pertemuan mediasi di Kerinci pada Rabu, 8 Oktober 2025. Inti permasalahan adalah unggahan Nengsi di akun Facebook pada 3 dan 4 Oktober 2025 yang menuduh Kepala Desa Suardesi, Sekdes Hakimin, dan perangkat desa Lendra (Laki An) telah melakukan tindakan tidak terpuji. Nengsi kini secara resmi mengakui bahwa seluruh tuduhan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar fakta, dan berjanji menariknya demi memulihkan nama baik pihak desa. Proses mediasi ini disaksikan langsung oleh anggota Kapolsek Gunung Kerinci.
Klarifikasi dan penyesalan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Klarifikasi yang ditandatangani di atas meterai sebagai dokumen resmi. Tindakan ini menegaskan bahwa langkah yang diambil Nengsi adalah murni kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Dalam suratnya, Nengsi mengakui bahwa perbuatannya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mencemarkan nama baik para pihak yang disebutkan.
"Saya menyesal dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Suardesi dan keluarga, Sekdes Hakimin, perangkat desa Lendra, serta seluruh masyarakat Kerinci dan Jambi yang terdampak akibat tindakan saya," demikian kutipan permohonan maaf yang disampaikan Nengsi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen untuk menyelesaikan masalah secara tuntas, Nengsi menyatakan dua poin penting yang memiliki implikasi hukum:
1. Ia berjanji akan segera menarik (menghapus) seluruh unggahan yang bermuatan tuduhan dan pencemaran nama baik tersebut dari akun media sosialnya.
2. Nengsi menyatakan kesiapan untuk diproses secara hukum apabila di kemudian hari ia terbukti mengulangi perbuatan serupa, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE.
Respon Kepala Desa: Menerima dengan Itikad Damai
Kepala Desa Sungai Batu Gantih, Suardesi, mengapresiasi kesadaran Nengsi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Ia menegaskan bahwa pihak desa memilih jalur damai untuk menjaga kondusivitas di Desa Sungai Batu Gantih.
"Kami menerima permohonan maaf ini dengan itikad damai dan menganggap kasus ini selesai. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh warga agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai jari lincah di media sosial merusak keharmonisan desa," tutup Suardesi.
Kasus ini menjadi contoh nyata penyelesaian konflik sengketa informasi di media sosial yang berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan pengawasan pihak berwenang. Pungkas
(S boy)