Kerinci, fakta62.Info-
Proyek Bantuan Pemerintah (Banpem) revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kerinci senilai total Rp1.267.202.000 yang didanai APBN 2025 menjadi sorotan tajam. Pelaksanaan proyek ini terindikasi melakukan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan dugaan penurunan mutu teknis bangunan.
Meskipun proyek dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah, temuan ini memicu kritik keras terhadap akuntabilitas penggunaan dana pendidikan yang fantastis tersebut. Proyek ini mencakup pembangunan laboratorium komputer, dua unit toilet, dan rehabilitasi lima ruang kelas. Secara struktural, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 4 Kerinci, Nelly Afrianti.
Pemantauan di lokasi proyek mendapati sejumlah pekerja konstruksi beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi. Kondisi ini secara nyata melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri tentang K3 Konstruksi.
Pengamat konstruksi lokal menilai pengabaian K3 pada proyek pemerintah merupakan pelanggaran fatal yang membahayakan nyawa pekerja. "Tanggung jawab penjaminan keselamatan ada pada TPK dan penanggung jawab tertinggi, yaitu Kepala Sekolah," ujar pengamat tersebut.
Dugaan Cacat Mutu dan Administrasi
Selain isu keselamatan, proyek di bawah naungan Kementerian Pendidikan ini juga disorot karena sejumlah dugaan pelanggaran teknis dan administrasi yang mengancam kualitas bangunan:
1.Mutu Material: Penggunaan rangka baja, yang krusial untuk struktur bangunan, disinyalir tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan indikasi penggunaan material di bawah spesifikasi yang seharusnya.
2.Teknik Pengerjaan: Ditemukan praktik pemasangan keramik baru tanpa membongkar lapisan lama secara tuntas. Praktik ini dapat memengaruhi daya rekat dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
3.Transparansi Proyek: Papan proyek yang seharusnya mencantumkan informasi detail pelaksanaan secara transparan kepada publik tidak mencantumkan nama kontraktor atau penanggung jawab swakelola secara rinci, mengurangi akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMAN 4 Kerinci, Nelly Afrianti, belum memberikan keterangan resmi atau hak jawab terkait temuan-temuan serius di lapangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons, menambah tanda tanya besar mengenai transparansi pihak sekolah dalam menjalankan amanah dana APBN.
Pihak Dinas Pendidikan terkait di tingkat Provinsi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah pengawasan dan sanksi. Publik menuntut agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengaudit kualitas dan akuntabilitas proyek bernilai miliaran ini.
(S boy)