Indragiri Hulu (Inhu), Fakta62.info-
Pengaduan yang dilakukan pihak keluarga korban kepada kantor besar Perusahaan PT bintang desa batu Rija kecamatan peranap kab lnhu prov Riau dan akhirnya diterima dan diterima kembali bekerja Korban PHK sepihak Atina yang jadi pertanyaan publik adalah sipelaku pelecehan dan korban hingga hamil.
Pihak keluarga Atina mengatakan, diterimanya membeli bekerja di perusaan PT bintang desa batu Rija kecamatan peranap kab lnhu prov Riau itu membuka peluang untuk mengungkap kebenaran yang selama ini mereka yakini telah direkayasa, karena pihak perusahaan masih mempekerjakan medua pelaku perbuatan tidak terpuji sampai hamil di luar nikah.
Mereka telah berjanji akan menyelesaikan semua permasalahan ini ke pernikahan dan keduanya sudah di suruh ke pihak keluarga korban (mantan mertua) si wanita nya.
bukti dan fakta yang sudah jelas mereka sudah melakukan perbuatan tercela yaitu sudah hamil di luar nikah dan mengakui kepada pihak-pihak terkait, bahwa mereka sudah berbuat layaknya suami istri, kenapa tidak segera di tindak lanjuti (di nikahkan) secara Syah sesuai agama yang di anut mereka (sipelaku)
"Yang jadi pertanyaan" pihak perusahaan yakni PT bintang desa batu Rija kenapa masih mempekerjakan kedua pelaku perjinahan di perusahaan tersebut, sedangkan pihak PT perusahaan tau persis perbuatan mereka berdua, ungkap Atina Gulo kepada media ini, Senin (17 Nopember 2025.
"Atina menceritakan kronologis nya"
Ketika pada hari Sabtu 30 Oktober 2025 serupa gulo mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap Moris hulu dan sudah hamil di luar nikah (pelaku) kenapa Serupa Gulo dan Moris Hulu, pihak perusahaan saat itu mem vonis mereka keduanya binatang. Kenapa masih di pekerjakan bukan di nikah kan terlebih dahulu menurut undang undang dan hukum agama bahkan di pekerjakan kembali di perusahaan itu ada apa dengan mereka? kata Atina kesal.
Sumber : konfirmasi
Editor : Kaperwil Riau





