Kamis 20 November 2025
Hal ini di ungkapkan oleh salah satu warga desa tanjung miring yang tidak mau menyebutkan namanya "ya betul pak, ada pembangunan gedung di sini, namun hingga sekarang sudah kurang lebih 50% berjalan, tapi tidak nampak sama sekali papan informasi, sehingga kami menjadi bertanya tanya proyek apa ini"
"Kami ingin apapun pembangunan di desa kami di kerjakan sebaik mungkin sehingga bisa tahan lama dan berguna, kalo papan informasi saja tidak di pasang gimana dengan pengerjaannya,
Kami berharap dinas terkait agar menegur pihak kontraktor supaya lebih transparan" Pungkasnya
Mendapat informasi tersebut awak media ini mendatangi lokasi pengerjaan proyek tanpa papan informasi di desa tanjung miring dan ternyata betul tidak di temukan adanya pemasangan papan informasi
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Kepala desa Tanjung Miring saat dikonfirmasi melalui via whataps saat di konfirmasi perihal pembangunan gedung ini mengungkapan
"Pemborong nya dari muara enim, namanya sangkut" Pungkasnya
Hingga berita ini di terbitkan awak media ini masih melakukan penelusuran guna untuk mengetahui siapa kontraktor yang mengerjakannya
Liputan : Edo Wilantara





