Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

LBH GKB Katingan Pecat Sementara 1 Anggota, Diduga Gelapkan Dana Santunan Rp131 Juta

Fakta62ktg
Senin, 24 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-24T14:56:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


FAKTA62.INFO-KATINGAN, Kalteng Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu anggotanya. Robertus Martin Tuah resmi diberhentikan sementara selama 3 bulan karena terbukti melanggar Kode Etik dan diduga menggelapkan dana klien.


Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 001/SK-PB/LBH-GKB/VIII/2026 yang ditetapkan pada Minggu, 24 Agustus 2026 di Sekretariat LBH GKB, Jl. Tjilik Riwut KM 18, Desa Hampalit, Kabupaten Katingan.


Terbukti Lakukan 3 Pelanggaran Berat

Ketua LBH GKB, Tiori, US, menyampaikan sanksi dijatuhkan setelah melalui sidang Majelis Kehormatan Internal LBH GKB.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan 3 pelanggaran berat. Pertama, memanfaatkan penanganan perkara klien untuk kepentingan pribadi. Kedua, menerima imbalan atau fee di luar LBH tanpa sepengetahuan lembaga. Ketiga, terlibat perbuatan gratifikasi," tegas Tiori, Minggu 24/8/2026


Selain itu, Robertus juga dinilai menggiring klien untuk berdamai secara sepihak tanpa koordinasi pimpinan dan tanpa sepengetahuan keluarga korban.


Diduga Gelapkan Dana Santunan Rp131 Juta Kasus ini mencuat setelah dana sebesar Rp131.000.000 yang merupakan titipan santunan untuk keluarga korban raib.


Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Robertus Martin Tuah membantah tudingan tersebut.  


"Uang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saya tangani. Uang itu urusan interen saya dengan pemberi," ungkapnya.


Namun hasil penelusuran tim LBH GKB menyebut uang itu adalah dana santunan untuk keluarga korban.


Hal senada disampaikan ibu korban. Ia menegaskan tidak pernah memberi kuasa penuh terkait keuangan kepada yang bersangkutan.  


"Walaupun kami memberikan surat kuasa kepada Martin Tuah, bukan berarti menguasai sepenuhnya. Baik itu secara finansial berupa materi dia tidak berwenang. Dia sekadar pendampingan hukum saja, beracara," ujar ibu korban.


Sekretaris LBH GKB, *Tadin, S.H., menjelaskan ada 3 poin utama dalam diktum SK  


1.  Memberhentikan sementara Robertus Martin Tuah dari keanggotaan LBH GKB selama 3 bulan, terhitung 24 Agustus 2026 s.d 23 November 2026

2.  Melarang yang bersangkutan menggunakan atribut, stempel, kop surat, surat kuasa, dan nama LBH GKB selama masa sanksi  

3.  Memberikan hak untuk mengajukan keberatan tertulis dalam waktu 14 hari kerja sejak SK diterima

"Ini bentuk komitmen kami menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan masyarakat. LBH GKB mengabdi untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan pribadi," ungkap Tadin.

Editor:FAKTA62

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan