Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Kades Protes Tidak Pernah Dapat CSR , Perusahaan Sawit Klaim Kebun Tidak Masuk Wilayah Simpang Gong

Tasya Febri Aulia Situmorang
Jumat, 28 November 2025
Last Updated 2025-11-28T07:51:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Bangka, Fakat62.info-


Kades Simpang Gong , Irwadi beserta perangkat desanya mendatangi kantor DPRD Bangka Barat Kamis (27/112025). Tujuan rombongan Pemdes Simpang Gong ini untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) menanyakan kejelasan persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan sawit.


Irwadi menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima program CSR dari perusahaan , karena perusahaan mengklaim tidak ada area kebun yang berada di wilayah Simpang Gong , padahal menurut Kades sejak 2023 pihak Desa telah berjuang meminta kejelasan termasuk mendatangi perusahaan serta meminta klarifikasi .


"Kami berharap perjuangan ini membuahkan hasil dan  perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya , kami sudah menyiapkan data SK Bupati terkait batas wilayah, termasuk titik koordinat kebun , itu menjadi dasar hukum kami," ujar Kades Simpang Gong , Irwadi kepada awak media dikantor DPRD Bangka Barat , Kamis (27/11/2025)


Ia menambahkan bantuan CSR sangat diharapkan Pemdes , terutama untuk memberdayakan masyarakat.


"Dari CSR ini tujuan kita untuk memberdayakan masyarakat ,memberikan dampak sosial , bukan menimbulkan masalah ," tegasnya .


Estate Manager PT GSBL , Rustam Efendi menyampaikan perusahaan akan mengikuti data resmi dari pemerintah.


"Apabila di kemudian hari terdapat data resmi dari instansi berwenang yang menunjukan , bahwa sebagian sebagian area divisi tujuh masuk ke wilayah Desa Simpang Gong , Maka kami dari pihak manajemen GSBL siap untuk menyesuaikan , kalau kasih CSR sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku , tidak ada persoalan," kata Rustam Efendi.


Ia menegaskan perusahaan bersifat netral , tidak ingin menimbulkan konflik antar desa dan berkomitmen melaksanakan program CSR secara adil serta sesuai regulasi.


"Dengan ini kami tegaskan ,bahwa posisi perusahaan bersifat netral, sepenuhnya mengikuti data wilayah yang kami ketahui dan tidak ingin menimbulkan permasalahan antara Desa , kami berkomitmen menjalankan program CSR secara adil dan sesuai ketentuan," 


Hal itu terjadi karena perusahaan beranggapan bahwa kebun di divisi tujuh tidak termasuk wilayah Simpang Gong .


Setelah dilakukan pembahasan , dicapai kesepakatan bahwa perlu ada verifikasi ulang mengenai batas wilayah tersebut .


"Persoalan ini akan dipastikan kembali apakah area GSBL benar masuk wilayah Simpang Gong , Dinas Sosial PMD akan mengkoordinir pengecekan berdasarkan data dari Dinas terkait , termasuk pertanahan dan batas Desa ,"kata Miyuni 


Ia menegaskan DPRD Bangka Barat bakal menunggu laporan hasil verifikasi dan tindak lanjutnya .


"Jika benar masuk wilayah Simpang Gong Maka pihak GSBL , wajib melaksanakan pembayaran CSR , tetapi jika tidak masuk , maka tidak perlu , pihak perusahaan juga sudah menyatakan siap mengikuti hasilnya," katanya .


Fakta62 ( Toro )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan