INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??

 
 
Kerinci, Fakta62.Info-
Dugaan penyimpangan masif dalam pengelolaan Dana BOS dan pungutan Komite di SMAN 4 Kerinci, Kabupaten Kerinci, kian meruncing. Kepala Sekolah, Nelly Afrianti, S.Si., M.Pd., menunjukkan inkonsistensi sikap: menolak memberikan klarifikasi resmi kepada media pengungkap dugaan ini, namun justru memberikan keterangan kepada media lain yang secara implisit mengonfirmasi adanya pungutan wajib.
Sikap ini memicu desakan keras dari wali murid agar Gubernur Jambi dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit forensik terhadap penggunaan Dana BOS lebih dari Rp1,2 Miliar dan dana Komite yang disinyalir mencapai Rp500 juta.
Laporan yang didasari data internal sekolah menyebutkan adanya indikasi kuat praktik pungutan wajib di SMAN 4 Kerinci, meskipun sekolah menerima Dana BOS untuk 779 siswa. Saat dikonfirmasi oleh Fakta62.Info terkait dugaan penyalahgunaan dana komite dan bisnis wajib beli LKS, Kepala Sekolah Nelly Afrianti memilih bungkam dan tidak merespons.
Namun, klarifikasi yang kemudian ia sampaikan kepada media lain mengenai pembebasan 200 siswa dari kewajiban dana komite, secara tidak sengaja menguatkan dugaan bahwa \approx 600 siswa lainnya diwajibkan membayar pungutan, sebuah praktik yang berpotensi melanggar Permendikbud.
A. Temuan Terbaru Dugaan Pelanggaran
Dugaan penyimpangan di SMAN 4 Kerinci kini semakin terperinci. Selain Dana Komite, redaksi menemukan pola pungutan baru yang dilakukan secara langsung dan terstruktur:
1. Pungutan Komite Disinyalir Rp500 Juta: Pungutan Komite Tahun Ajaran 2025 diduga mencapai Rp500 juta dan disinyalir dilakukan tanpa Rapat Pleno Wali Murid.
2. Pungutan Harian Latsardika: Siswa baru (Kelas X) yang berjumlah 277 orang diduga dikenai pungutan Rp20.000 per siswa per hari untuk kegiatan Latsardika. Pungutan harian ini menambah daftar biaya yang dibebankan kepada orang tua.
3. Wajib Beli Tiga Stel Seragam: Siswa baru juga diduga diwajibkan membeli tiga stel seragam (Batik, Olahraga, dan Seragam Sekolah) melalui oknum guru berinisial RB. Praktik jual beli seragam oleh pihak sekolah/oknum guru dilarang keras di sekolah negeri.
4. Dugaan Profit LKS Ratusan Juta: Praktik wajib beli LKS disinyalir menghasilkan profit kotor hingga Rp113.540.000, yang bertentangan dengan Juknis Dana BOS.
B. Kontroversi Klarifikasi dan Reaksi Wali Murid
Kepala Sekolah Nelly Afrianti sebelumnya menyampaikan kepada media lain bahwa: "sekolah telah membebaskan hampir 200 siswa dari kewajiban dana komite," dan "sekolah tidak pernah memaksa siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS)."
Pernyataan ini langsung direspons keras oleh perwakilan wali murid kepada Fakta62.Info:
"Total Dana BOS diterima SMAN 4 Kerinci untuk 779 orang. Kalau Dana BOS ini bertujuan membebaskan biaya operasional sekolah, kenapa 600 siswa lainnya harus membayar pungutan wajib? Kebijakan pembebasan 200 siswa justru mengindikasikan pungutan wajib diterapkan secara umum, dan ini berpotensi menyalahi aturan Dana BOS," ujar salah satu wali murid.
Dugaan pungutan wajib (Komite dan Latsardika) serta kewajiban beli seragam melalui oknum guru di sekolah negeri berpotensi melanggar ketentuan hukum yang sangat jelas:
Pelarangan Pungutan Wajib
* (Permendikbud No. 75/2016): Secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan Pungutan (biaya yang wajib dan mengikat) dari peserta didik, khususnya di sekolah negeri penerima BOS.
* Larangan Komersialisasi Sekolah: Sekolah negeri dilarang memungut biaya seragam dan dilarang melakukan komersialisasi dengan mewajibkan pembelian seragam atau LKS melalui pihak sekolah atau oknum guru.
Melihat tingginya potensi pelanggaran dan kerugian publik, wali murid mendesak Gubernur Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk segera mencopot Kepala Sekolah dan menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan Audit Forensik total atas seluruh aliran dana yang dilaporkan bermasalah.
Hingga berita ini siap untuk dipublikasikan, Kepala SMAN 4 Kerinci, Nelly Afrianti, S.Si., M.Pd., belum memberikan keterangan resmi dan menolak menanggapi permohonan konfirmasi dari Fakta62.Info.
 
 
 komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE