Home
› Berita Muara Enim
› Daerah
› DOB
› DRTR
› Gelumbang
› Infrastruktur
› Konsultasi Publik
› Peraturan Zonasi
› Perizian Cepat
› PUPR
Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Dan PZ Kawasan Perkotaan Kecamatan Gelumbang
Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Dan PZ Kawasan Perkotaan Kecamatan Gelumbang
Rabu, 12 November 2025
Last Updated
2025-11-13T03:14:46Z
Muara Enim, Fakta62.info-
Camat Gelumbang Herry Mulyawan SP MM, membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik I (KP I) Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) kawasan Perkotaan Kecamatan Gelumbang, di Aula Kantor Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu 12 November 2025.
Acara tersebut dibawakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim bersama Konsultan, dan dihadiri oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan, Tapem Kabupaten Ogan Ilir, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Camat Gelumbang, Dishub Kabupaten Muara Enim, Lurah Gelumbang, Para Kepala Desa, BPD, Perwakilan dari BUMN, BUMD dan BUMS, serta tamu undangan lainnya.
Dalam Sambutannya, Camat Gelumbang Herry Mulyawan SP MM, menyampaikan bahwa Tahun 2025 ini, Kecamatan Gelumbang mendapat satu program khusus menyangkut masalah penataan rencana detail tata ruang, kajiannya mungkin panjang, namun ini memungkinkan untuk pijakan rencana Dearah Otonomi Baru (DOB) kedepan.
Kami mewakili Pemerintah Kecamatan dan juga Pemerintah Kabupaten, sangat berharap kegiatan konsultasi publik ini, dapat masukan-masukan dari Pemerintah Desa, Kelurahan, masyarakat, Perusahaan dan berbagai pihak, dalam lingkup Kecamatan Gelumbang.
Sambung Herry Mulyawan, RDTR ini, merupakan rencana detail tata ruang yang diharapkan dokumennya nanti menjadi pijakan buat kita khusus wilayah Gelumbang ini menuju DOB, apa yang akan dibangun, dan juga sarana dan prasarana apa yang akan disiapkan serta bagaimana bentuk disainnya.
Makanya, penyusunan RDTR ini membutuhkan komitmen, kontribusi, dan peran aktif dari berbagai pihak. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan dapat menyelesaikan dokumen ini sesuai dengan harapan kita bersama, ujar Herry Mulyawan.
Lebih lanjut, Camat Gelumbang Herry Mulyawan, mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan ini demi terwujudnya tata ruang yang ideal bagi Gelumbang yang bakal menjadi DOB.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang diwakili oleh Kabid Tata ruang, Ir. Andryan Wikrawardana, ST, Mec, Dev, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan RDTR dan peraturan zonasi Perkotaan wilayah Kecamatan Gelumbang bertujuan selain untuk menata kawasan Gelumbang ini lebih teratur dan lebih baik, salah satu tujuan utama adalah untuk mempercepat proses pperizinan berusaha dan non berusaha.
Jadi harapannya ketika sudah disusun rencana detail tata ruang ini, sudah ditetapkan melalui peraturan Bupati kemudian, kemudian rencana detail ini akan kita integrasikan dengan OSS (Online Single Submission) jadi kalau dulu saat ingin membikin perizinan usaha prosesnya butuh waktu lama, namun saat ini kalau sudah mempunyai detail tata ruang yang sudah terintegrasi dengan OSS ini, hanya hitungan jam susah selesai perizinannya, ucap Andryan.
Sambungnya, tujuan utama detail tata ruang ini, untuk mempercepat proses izin berusaha sekaligus menata kawasan yang ada di wilayah perencanaan, menciptakan kawasan yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Andryan menambahkan bahwa rencana tata ruang juga menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek maupun jangka menengah.
Konsultasi Publik I (KP I) ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RDTR wilayah Gelumbang. Selanjutnya akan dilakukan konsultasi publik tahap berikutnya untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak sebelum RDTR tersebut ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim berharap dengan terwujudnya RDTR ini, pembangunan di kawasan Gelumbang ini, dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pungkas Andryan.
Liputan : Edo Wilantara
Berita Muara Enim
Daerah
DOB
DRTR
Gelumbang
Infrastruktur
Konsultasi Publik
Peraturan Zonasi
Perizian Cepat
PUPR
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



