Lampung, Fakta62.info-
Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang kini menjabat sebagai Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi S.H.,M.H., menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Benar (Presiden Prabowo tunjuk Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung)," kata Anang, kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025). Dr. Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun.
Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejagung tertanggal 20 November 2025.
Kuntadi pun akan meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kajati Jawa Timur. Kuntadi diketahui wara-wiri mengisi posisi strategis di lingkungan kejaksaan. Pernah menduduki kursi Jampidsus, Kuntadi dikenal sebagai salah satu jaksa yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Pada 2017, dia pernah mengemban amanah sebagai Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda bidang Intelijen. Satu tahun setelahnya, pada 2018, dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini juga menduduki jabatan sebagai Asisten Umum Jaksa Agung pada 2019.
Tiga tahun berselang, Kuntadi dipilih mengisi jabatan sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 2022. Setelahnya, jabatan terakhir sebelum berpindah tugas ke Jawa Timur, Kuntadi menjadi Kajati Provinsi Lampung pada tahun 2024, atau hanya sekitar satu tahun. Kuntadi pernah terlibat dalam pengungkapan kasus korupsi besar seperti korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah, hingga impor gula. | Pnr.





