Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap kasus dan mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Simpang Mesuji pada Bulan Oktober lalu.
Diketahui Pelaku Berinisial LH (46) warga Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji sedangkan Korban AB (43) Warga Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafry S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait hal tersebut.
"Memang benar Anggota kami telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Simpang Mesuji, saat mengantri solar pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 04.30 Wib," Jelasnya. Kamis (20/11/25)
Lebih lanjut terang Kompol Ery, kejadian bermula saat Korban mengantri solar dengan mengendarai roda empat jenis Panther pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 Wib, dikarena menunggu mobil tangki datang dan antrian belum di buka.
Tepat pukul 04.00 Wib antrian di buka oleh pihak SPBU, karena korban membawa anak kecil dirinya meminta izin kepada kendaraan didepannya untuk mengisi terlebih dahulu dan mobil didepannya mengijinkannya, kemudian korban langsung menuju pompa minyak dan mengisinya.
Setelah selesai mengisi BBM korban keluar dari SPBU melalui pintu masuk dan menghampiri teman korban yang masih mengantri, saat korban membuka pintu mobil hendak menemui temannya tiba tiba Pelaku menarik korban dari dalam mobil sehingga korban terjatuh di aspal, saat korban terjatuh pelaku berkata "enak bener, datang-datang langsung ngisi minyak” kemudian korban menjawab “saya sudah ngantri dari jam 1 malam”, lalu Pelaku pergi meninggalkan korban dan masuk ke mobilnya untuk mengantri kembali.
Atas kejadian tersebut korban kemudian pergi ke Puskesmas Simpang Pematang untuk berobat dan melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang. Terang Kapolsek.
Kompol Ery menambahkan adapun kronologis penangkapan, setalah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 perkara ditingkatkan sidik dan dilaksanakan serangkaian penyidikan guna menetapkan tersangka. Selanjutnya pada Tanggal pada tanggal 25 November 2025 dilakukan gelar perkara dan menetapkan LH sebagai tersangka.
Selanjutnya tersangka diamankan di rumahnya, atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan Pasal Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPindana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara. Pungkasnya.





