Home
› Berita Mesuji
› Daerah
› Fakta62.info-
› KUHP 351
› Penganiayaan
› Polres Mesuji
› Polsek Simpang Pematang
› SPBU Simpang Mesuji
› Tindak Pidana Hukum
Pelaku Penganiayaan di Amankan Anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang
Pelaku Penganiayaan di Amankan Anggota Unit Res Polsek Simpang Pematang
Kamis, 20 November 2025
Last Updated
2025-11-21T03:39:22Z
Mesuji, Fakta62.info-
Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap kasus dan mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Simpang Mesuji pada Bulan Oktober lalu.
Diketahui Pelaku Berinisial LH (46) warga Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji sedangkan Korban AB (43) Warga Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafry S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait hal tersebut.
"Memang benar Anggota kami telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di SPBU Simpang Mesuji, saat mengantri solar pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 04.30 Wib," Jelasnya. Kamis (20/11/25).
Lebih lanjut terang Kompol Ery, kejadian bermula saat Korban mengantri solar dengan mengendarai roda empat jenis Panther pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 Wib, dikarena menunggu mobil tangki datang dan antrian belum di buka.
Tepat pukul 04.00 Wib antrian di buka oleh pihak SPBU, karena korban membawa anak kecil dirinya meminta izin kepada kendaraan didepannya untuk mengisi terlebih dahulu dan mobil didepannya mengijinkannya, kemudian korban langsung menuju pompa minyak dan mengisinya.
Setelah selesai mengisi BBM korban keluar dari SPBU melalui pintu masuk dan menghampiri teman korban yang masih mengantri, saat korban membuka pintu mobil hendak menemui temannya tiba tiba Pelaku menarik korban dari dalam mobil sehingga korban terjatuh di aspal, saat korban terjatuh pelaku berkata "enak bener, datang-datang langsung ngisi minyak” kemudian korban menjawab “saya sudah ngantri dari jam 1 malam”, lalu Pelaku pergi meninggalkan korban dan masuk ke mobilnya untuk mengantri kembali.
Atas kejadian tersebut korban kemudian pergi ke Puskesmas Simpang Pematang untuk berobat dan melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang. Terang Kapolsek.
Kompol Ery menambahkan adapun kronologis penangkapan, setalah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kemudian pada hari Senin tanggal 10 November 2025 perkara ditingkatkan sidik dan dilaksanakan serangkaian penyidikan guna menetapkan tersangka. Selanjutnya pada Tanggal pada tanggal 25 November 2025 dilakukan gelar perkara dan menetapkan LH sebagai tersangka.
Selanjutnya tersangka diamankan di rumahnya, atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan Pasal Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPindana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara. Pungkasnya.
Berita Mesuji
Daerah
Fakta62.info-
KUHP 351
Penganiayaan
Polres Mesuji
Polsek Simpang Pematang
SPBU Simpang Mesuji
Tindak Pidana Hukum
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



