Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polres Pinrang Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025

Kul indah
Selasa, 18 November 2025
Last Updated 2025-11-18T06:06:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Polres Pinrang Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025

Pinrang ,fakta 62– Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025 (18/11/2025) di Halaman Mapolres Pinrang, Jl. Bintang, Kelurahan Maccorawalie. Apel tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Pinrang, Kodim 1404 Pinrang, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.

Apel gelar pasukan ini diawali dengan penyampaian laporan perwira upacara, penghormatan pasukan, serta pemeriksaan kesiapan personel. Kegiatan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dan penyematan pita tanda dimulainya Operasi Zebra Pallawa 2025 sebagai simbolisasi pelaksanaan operasi secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres Pinrang menyampaikan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum lalu lintas secara selektif prioritas. Penegakan aturan dilakukan melalui ETLE mobile, ETLE statis, maupun tilang konvensional dengan pendekatan simpatik dan humanis.

Ada 8 (delapan) jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi zebra pallawa-2025 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas adalah :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman;
2. Pengemudi atau pengendara ranmor atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur;
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong);
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol;
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow);
7. Kendaraan yang over dimensi / over loading (od/ol) dan tnkb yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung);
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan serta balapan liar.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Latpra Ops Zebra Pallawa 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Polres

(Kul indah)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan