Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polres Rohil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda Di Area PHR Kerugian Mencapai Miliaran

M Hrp
Rabu, 12 November 2025
Last Updated 2025-11-13T03:08:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Rokan Hilir, Fakta62.info-


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus besar pencurian kabel jenis Reda milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi di 21 sumur pengeboran minyak yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.



Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, dalam konferensi pers nya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan gangguan produksi di sejumlah sumur milik PT. PHR.

“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda dari fasilitas produksi minyak milik Pertamina Hulu Rokan. Empat orang pelaku utama masing-masing berinisial B, H, R, dan A, serta satu orang penadah berinisial A.A.,” ungkap Kapolres.



Aksi pencurian tersebut menyebabkan terganggunya operasional dan penurunan produksi di 21 sumur minyak, dengan total potensi kerugian mencapai sekitar Rp 400 miliar, atau sekitar Rp 20 miliar per sumur.



Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku memotong dan mengambil kabel Reda yang terpasang pada sistem kelistrikan dan kontrol produksi di area sumur, lalu menjualnya ke penadah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Perbuatan ini sangat merugikan negara karena berdampak langsung pada produksi minyak nasional. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.



Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset vital negara dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keberlangsungan operasional energi nasional.



“Fasilitas produksi migas merupakan objek vital strategis nasional yang wajib kita lindungi bersama. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan-tindakan kriminal serupa,” tutup Kapolres Rokan Hilir.


Sumber. konferensi pers
Editor  Kaperwil Riau
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan