KERINCI, FAKTA62.INFO-
Pelaksanaan proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kabupaten Kerinci yang berlokasi di sepanjang aliran Sungai Batang Merao, Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak, Provinsi Jambi, kini tengah berada di bawah amatan kritis masyarakat. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut disinyalir mengalami sejumlah ketidaksesuaian di lapangan, mulai dari metode pemanfaatan material lokal hingga mekanisme penyuplaian bahan bakar operasional.
Berdasarkan data yang tercantum pada papan informasi publik di area kerja, proyek ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi. Kontrak kerja dengan nomor register HK 0201/T/Bws6.6.1/2026/03 tersebut dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV. Duta Panca Laksana dengan nilai investasi mencapai Rp 9.152.000.778,33 dengan masa pengerjaan 270 hari kalender.
Berdasarkan pemantauan visual di lokasi pengerjaan, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator secara intensif mengeruk bongkahan batu kali langsung dari dasar aliran Sungai Batang Merao. Alat berat tersebut kemudian menjatuhkan material batu secara langsung menggunakan komponen bucket ke dalam rangkaian kawat besi yang disiapkan di tepi sungai. Metode pengisian langsung menggunakan alat berat ini memicu pertanyaan di kalangan pengamat konstruksi keairan. Merujuk pada Spesifikasi Umum Bidang Sumber Daya Air yang dikeluarkan Kementerian PUPR, pemasangan atau pengisian batu pada struktur bronjong (gabion) idealnya ditata secara presisi menggunakan tenaga manusia agar batuan dapat saling mengunci rapat, meminimalkan rongga udara (void ratio), dan mencegah terjadinya kerusakan atau putusnya jalinan kawat akibat benturan material berat. Keberadaan rongga yang terlalu besar dikhawatirkan berpotensi menurunkan kualitas dan kekuatan struktur tanggul dalam menahan gerusan arus sungai yang fluktuatif.
Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Fakta 62 Info di sekitar lokasi proyek, perwakilan warga setempat membeberkan dinamika operasional yang mereka saksikan hampir setiap hari. Warga menjelaskan bahwa pasokan material dari luar daerah memang ada, namun persentasenya dinilai sangat timpang dibandingkan pemanfaatan material di lokasi sungai. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi kenyamanan sosial menyatakan bahwa ada batu yang didatangkan dari luar, tetapi jumlahnya tidak begitu banyak. Warga mengklaim yang paling banyak digunakan adalah batu yang diambil langsung dari Sungai Batang Merao, tepat di titik alat berat bekerja.
Lebih lanjut, sumber warga tersebut mengindikasikan kepada wartawan Fakta 62 Info mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam pengelolaan material tersebut. Menurut keterangan warga, batu-batu sungai itu dikumpulkan oleh anak buah dari seseorang berinisial R. Oknum berinisial R ini diketahui juga bertindak di bagian pengamanan proyek, sekaligus diduga menjadi pihak yang mengoordinasikan pasokan minyak ke lokasi tersebut. Pemanfaatan material batu dari dalam alur sungai tanpa kejelasan asal-usul kuari ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.
Secara hukum, tata cara pengambilan material batuan untuk proyek infrastruktur negara telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan regulasi tersebut, pemanfaatan material setempat untuk kepentingan komersial wajib bersumber dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus untuk penjualan komoditas Batuan (Galian C) yang sah. Kontraktor dilarang keras mengambil material secara langsung dari alam secara ilegal atau tanpa izin resmi. Sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selain itu, penadah material ilegal termasuk korporasi atau kontraktor yang menggunakan material tidak resmi dapat dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba terkait penampungan, pemanfaatan, dan pengolahan hasil tambang ilegal, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dugaan ketidaksesuaian lain yang berhasil dihimpun di lapangan adalah mengenai tata cara pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat yang beroperasi. Warga menyatakan kerap melihat aktivitas pelangsiran bahan bakar menggunakan wadah jerigen berkapasitas besar yang diangkut menggunakan mobil truk atau mobil pikap (pick-up). Pola distribusi menggunakan wadah jerigen ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai adanya potensi penyalahgunaan komoditas BBM bersubsidi jenis Bio Solar di dalam proyek negara tersebut.
Terkait aspek pemakaian bahan bakar, pemerintah telah menetapkan garis pembatas yang tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan ini, seluruh kegiatan industri, armada komersial, serta alat berat yang dipergunakan dalam proyek konstruksi berskala besar milik pemerintah wajib menggunakan BBM Non-Subsidi atau Solar Industri. Penyalahgunaan atau penggunaan minyak subsidi/rakyat oleh sektor industri merupakan pelanggaran pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, wartawan Fakta 62 Info telah berupaya melakukan rangkaian konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini dipublikasikan, manajemen CV. Duta Panca Laksana selaku kontraktor pelaksana, maupun tim teknis dari CV. Atrium Arsitek Konsultan Perancang selaku konsultan supervisi, belum memberikan tanggapan resmi mengenai metode pengisian batu, legalitas material sungai, serta mekanisme suplai BBM di lapangan. Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengembang dan otoritas terkait demi keberimbangan informasi lanjutan. Masyarakat berharap satuan kerja terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera VI, bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum dapat melakukan monitoring objektif ke lokasi guna memastikan proyek senilai Rp 9,1 Miliar ini diselesaikan sesuai parameter mutu serta kepatuhan hukum negara.
(S boy)







