Pangkal Pinang, Faktaa62.info-
Di temukan sebuah gudang dan toko di kace timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka , yang diduga menyimpan minuman berakohol jenis BALIHAI & Draft beer , diduga tidak memiliki Izin resmi, Sabtu (22/11/2025).
Dari Hasil Investigasi tim awak media dilapangan , tim awak media menemukan sebuah rumah , yang bisa dikatakan bangunan nya permanen, depan rumah ada toko menjual barang sembako , terus di samping /sebelah rumah ada gudang yang ditutup dengan pintu lipat besi ( folding Gate ) diduga tempat menyimpan minuman berakohol.
Dari impormasi yang kita dapat , apo dengan sengaja menjual minuman merek BALIHAI dan draft , ke sebuah tempat hiburan dan cafe cafe yang ada di pangkalpinang ,
Dengan hasil temuan ini , tim awak media meminta pihak kepolisian menindak tegas tempat tersebut , jika perlu dilakukan penggeledahan ditoko juga gudang penyimpanannya , sebad diduga tidak kantongi Izin .
Menurut peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 tahun 2013, tentang izin tempat penjualan minuman berakohol, harus melalui mekanisme perizinan :
Perda No 2. 2016 menyatakan larangan bagi ," setiap orang atau badan hukum , untuk melakukan pengadaan , atau penjualan minuman Berakohol tanpa Izin .
Sanksi pidana dan denda dari peraturan daerah kabupaten Bangka : pasal 18 pelanggaran atas ketentuan pasal 6 pasal 7 pasal 8 pasal 9 pasal 10 pasal 11 pasal 12. Di ancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama tiga ( 3 ) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah )
Dengan akan diterbitnya berita ini , tim media akan melaporkan kepihak hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung , juga instansi instansi terkait .
fakta62 ( TR )





