Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kabupaten Serdang Bedagai secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada pihak PTPN IV Regional I Tanah Raja setelah ditemukannya pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek di area kantor perkebunan tersebut.
Surat resmi bernomor 06/AJH-SB/Konfirmasi/XII/2025 itu dikirim melalui Kantor Pos Tanjung Beringin pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekretaris DPD AJH Sergai, Haris Fauza, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar kelalaian biasa. Temuan bendera yang robek dan kusam dinilai sebagai bentuk dugaan ketidakpedulian terhadap simbol negara.
“AJH Sergai memandang serius pengibaran bendera kusam dan robek di halaman kantor PTPN IV Tanah Raja. Ini seolah menunjukkan dugaan unsur kesengajaan,” tegas Haris.
Menurut Haris, kesimpulan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi tim AJH di lapangan. Bahkan sempat terjadi perdebatan antara tim AJH dengan petugas keamanan perkebunan.
Setelah berlangsung cukup lama, datang seorang yang mengaku dari bagian humas PTPN IV Tanah Raja. Ia kemudian memerintahkan petugas keamanan mengganti bendera yang kusam dan robek tersebut dengan bendera baru yang lebih layak.
Haris berharap pihak manajemen PTPN IV Tanah Raja segera memberikan respons resmi atas surat yang telah dikirimkan.
“Kami minta persoalan ini ditanggapi serius dan profesional,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPD AJH Sergai, Azwen Fadlaey, SH, menyebut pengibaran bendera dalam kondisi tidak layak merupakan tindakan yang patut diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol negara.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, AJH meminta pihak PTPN IV Tanah Raja kooperatif serta memberikan klarifikasi resmi,” tegasnya.
Azwen juga memastikan AJH tidak hanya berhenti pada surat konfirmasi. Jika dalam kurun 7 hari kerja pihak PTPN IV tidak memberikan jawaban, maka AJH akan membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika tidak ada respons, kami akan menempuh langkah hukum,” tutupnya.
Penulis : R. Nasution





