Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Anggaran Pengaman Besi Jembatan Desa Kaduagung Dipertanyakan, Dinilai Belum Sejalan dengan Visi Keterbukaan dan Era Digital

Abdilah
Selasa, 23 Desember 2025
Last Updated 2025-12-23T02:00:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 


fakta62.info

Kuningan – 23 Desember 2025 - Pembangunan pengaman besi di Jembatan Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, yang telah rampung beberapa waktu lalu, menjadi perhatian masyarakat menyusul perbedaan informasi terkait besaran anggaran Dana Desa yang digunakan dalam kegiatan tersebut.


Kepala Desa Kaduagung, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa pembangunan pengaman besi jembatan tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp27 juta.


“Iya, itu dari Dana Desa 2025 sebesar Rp27 juta. Itu masih kotor, belum dipotong PPN dan PPh,” ujar Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp.


Namun demikian, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang diperoleh salah seorang warga Desa Kaduagung. Warga tersebut mengaku pernah menanyakan langsung besaran anggaran kepada salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menerima jawaban bahwa anggaran pembangunan mencapai Rp50 juta.


“Katanya Rp50 juta. Saya waktu itu sudah nanya ke BPD,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan Dana Desa, terlebih jika dikaitkan dengan visi Kepala Desa Kaduagung saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu, yang salah satunya menekankan komitmen “mengutamakan keterbukaan” dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Di sisi lain, masyarakat menilai bahwa pada era digital saat ini, keterbukaan informasi tidak hanya dilakukan secara lisan atau melalui forum musyawarah, tetapi juga melalui pemanfaatan sistem informasi desa. Pemerintah pusat sendiri telah mendorong desa untuk mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan (SIPDeskel) atau platform digital sejenis sebagai sarana publikasi kegiatan dan anggaran desa.


Melalui sistem tersebut, idealnya seluruh informasi pembangunan desa—mulai dari perencanaan, nilai anggaran, sumber dana, hingga realisasi kegiatan—dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka. Hal ini dinilai penting, tidak hanya bagi warga yang tinggal di desa, tetapi juga bagi masyarakat Kaduagung yang sedang merantau di luar daerah agar tetap dapat memantau penggunaan Dana Desa.


Selain itu, keberadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan juga dinilai sebagai bentuk keterbukaan paling dasar yang seharusnya dipenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mengatur hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik. Keterbukaan informasi dinilai bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral pemerintah desa kepada warganya.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaduagung terkait perbedaan informasi anggaran tersebut, sekaligus untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan sistem informasi desa dalam menyampaikan data pembangunan kepada publik.


Transparansi yang konsisten dan mudah diakses diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta mencegah munculnya polemik di kemudian hari.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan