Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Dendam Kehilangan Sawit Berujung Maut, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampar

M Hrp
Minggu, 28 Desember 2025
Last Updated 2025-12-28T07:29:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Kampar Fakta62.info

-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap AN, pelaku pembunuhan berencana terhadap Johan (48), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap kurang dari empat jam setelah kejadian, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tanpa perlawanan.

"Dikutip dari laman antara media online"

Korban Johan ditemukan tewas bersimbah darah di areal perkebunan kelapa sawit Danau Baru, Desa Simalinyang, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Tampak Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka bacokan, terutama di bagian kepala belakang, leher, punggung, dan wajah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan kepada tim awak media, setelah menerima laporan penemuan mayat, tim reskrim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

“Sesampai nya di TKP setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (OTKP) dan pengumpulan keterangan saksi. Dalam waktu kurang dari empat jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan,” terang AKP Gian.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Yanto bersama istrinya Erni, yang saat melintas di areal kebun sawit melihat seorang pria dalam posisi tertelungkup dan tidak bergerak.

“Kedua saksi langsung menghubungi perangkat desa. Saat dilakukan pengecekan bersama warga, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban diketahui bernama Johan. Anggota piket Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir bersama Tim Resmob Polres Kampar kemudian melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta menginterogasi sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai AN, yang merupakan sepupu sekaligus kerabat dekat korban. Pelaku diketahui memiliki dendam terhadap korban.

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di TKP, kami mengarah pada AN. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Gian.

Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam, lantaran buah sawit dan alat panen (dodos) miliknya kerap dicuri korban meski sudah berulang kali ditegur. Rasa sakit hati tersebut membuat pelaku merencanakan pembunuhan.

Pelaku kemudian bertemu korban di dalam perkebunan sawit dan langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang, sebelum akhirnya melarikan diri.

“Pelaku dan barang bukti berupa parang telah kami amankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Gian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang dengan j dendam diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Red)
Editor  Kaperwil riau

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan