Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Izin PBG Dipertanyakan, Satpol PP Kuningan Minta Proyek Tower BTS Pajawan Kidul Dihentikan

Abdilah
Senin, 29 Desember 2025
Last Updated 2025-12-30T03:19:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 

Kuningan, Fakta62.info-


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Kuningan. Penghentian ini di lakukan usai Satpol PP meninjau langsung lokasi proyek pada Senin (29/12/2025).


Melalui Kepala Seksi Satpol PP Kabupaten Kuningan, di sampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan perizinan bangunan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Pada hari ini kami melakukan monitoring ke lokasi. Kami meminta agar besok, Selasa (30/12), tidak ada kegiatan terlebih dahulu sampai di lakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (01/01/2026). Apabila nanti ditemukan bahwa izin PBG belum lengkap atau belum terbit, maka Satpol PP melalui tim Gakkumda akan melakukan penyegelan sementara sampai izin tersebut dipenuhi,” tegas Kasi Satpol PP Kuningan.


Menurutnya, langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian.


Penghentian sementara proyek tower BTS tersebut mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Sukendar, SH, dari Kantor Hukum Ratu Adil, menilai pengawasan perizinan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.


Sukendar menyatakan pihaknya akan mengajukan audiensi resmi pasca Tahun Baru kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk DPRD Kabupaten Kuningan, guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.


“Kami akan melayangkan surat audiensi setelah tahun baru. Ini penting untuk mengingatkan seluruh stakeholder agar berpegang pada komitmen bersama yang pernah disepakati dalam audiensi di PTUN terkait tower di Muncangela, bahwa kegiatan apa pun, termasuk pembangunan tower BTS, tidak boleh berjalan sebelum izin PBG benar-benar terbit,” ujar Sukendar.


Ia menegaskan, komitmen tersebut harus menjadi acuan bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun pelanggaran prosedur di lapangan.


Lebih lanjut, Sukendar menekankan bahwa penegakan aturan perizinan bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menciptakan iklim investasi yang tertib dan berkeadilan.


“Kami mendukung investasi masuk ke Kabupaten Kuningan. Namun siapapun investornya tetap harus menempuh izin prinsip dan mekanisme perizinan yang sah. Aturan tidak boleh ditawar-tawar,” tegasnya.


Menurutnya, pembiaran terhadap pembangunan yang diduga belum mengantongi izin lengkap berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


Sebagai tindak lanjut, Sukendar memastikan pihaknya tengah menyiapkan surat audiensi yang akan dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Kuningan guna membahas persoalan tower BTS di Desa Pajawan Kidul secara menyeluruh.


"Surat audiensi akan kami siapkan dan segera kami layangkan. Ini bukan semata soal satu proyek, tetapi soal penegakan aturan dan konsistensi komitmen pemerintah daerah,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang tower BTS belum memberikan keterangan resmi terkait hasil monitoring Satpol PP maupun status perizinan PBG proyek tersebut. 


Awak media akan terus memantau perkembangan pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada awal Januari mendatang.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan