Makassar, Fakta62.info-
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan larangan penggunaan petasan, knalpot brong, serta peredaran minuman keras tradisional ballo selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, (24/12/2025) .
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama unsur TNI dan Pemerintah Kota Makassar. Kapolrestabes menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas selama momen libur akhir tahun.
“Petasan, knalpot brong, dan minuman keras menjadi pemicu gangguan keamanan. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat agar merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tertib serta tidak melakukan konvoi atau aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Aparat gabungan akan dikerahkan untuk melakukan patroli rutin dan razia di sejumlah titik rawan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menciptakan suasana aman dan kondusif selama perayaan Nataru.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum.
jurnalist"(Kul indah)





